Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:52 WIB

502,057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Penyidik dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut resmi menahan tersangka berinisial RS (51) pada Senin, 13 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

RS diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020. Dalam proyek pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar tersebut, RS berperan sebagai konsultan pengawas.

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan RS dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Husairi, selain pertimbangan objektif terkait ancaman hukuman, penahanan terhadap RS dilakukan karena alasan subjektif, yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau menghambat proses penyidikan.

RS menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah sebelumnya Kejati Sumut menetapkan dua tersangka lain yakni HAP dan BS. Keduanya juga telah lebih dahulu ditahan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda oleh PT Pelindo Cabang Belawan pada tahun 2019, yang dibiayai melalui anggaran sebesar Rp135,81 miliar. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, kapal yang dimaksud ternyata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Diduga, proyek tersebut bermasalah sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan, dengan aliran dana yang ditengarai mengalir ke sejumlah pihak.

“Ada indikasi pengadaan kapal ini sarat dengan penyimpangan. Kapal tidak bisa difungsikan, sementara biaya telah dikeluarkan dalam jumlah sangat besar,” kata Husairi.

Kejati Sumut sebelumnya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Sejak saat itu, tim penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak dan melakukan penyitaan dokumen terkait proyek pengadaan kapal tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan bukti dan keterangan yang diperoleh dari proses pemeriksaan. (*)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru