MEDAN — Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dan abangnya, Iskandar Perangin-angin, dituntut hukuman masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya terjerat dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (16/10), oleh JPU KPK Johan Dwi Junianto. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merujuk pada dakwaan alternatif kesatu.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama lima tahun,” tutur Jaksa Johan di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Secara khusus, JPU juga menuntut agar Terbit Rencana Perangin-angin dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp67,9 miliar. Dari jumlah tersebut, menurut jaksa, Terbit telah mengembalikan Rp61,8 miliar.
“Sisa kewajiban yang masih harus dibayar terdakwa sebesar Rp6,1 miliar,” papar Jaksa Johan. Jaksa juga mengingatkan apabila terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Berbeda dengan adiknya, terdakwa Iskandar Perangin-angin disebut telah mengembalikan seluruh uang pengganti senilai Rp7,2 miliar. Oleh karena itu, ia tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti tambahan. “Uang pengganti yang telah dikembalikan terdakwa Iskandar Perangin-angin juga diminta untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara,” ujar JPU.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tergolong memberatkan, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif maupun penyesalan selama persidangan.
Adapun alasan yang meringankan, para terdakwa disebut memiliki tanggungan keluarga dan tetap bersikap sopan selama proses peradilan berlangsung.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis.
Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin-angin menjadi salah satu perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, setelah sebelumnya ia juga ramai diberitakan dalam perkara dugaan praktik perbudakan di kerangkeng manusia di kompleks rumah pribadinya di Langkat. Dalam perkara suap ini, KPK mendapati adanya aliran dana kepada Terbit dan Iskandar terkait pengaturan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


































