Polisi Diduga Lepaskan Bandar Narkoba Usai Ditangkap di Medan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:30 WIB

501,737 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Seorang bandar narkoba berinisial AW diduga dilepaskan tanpa proses hukum usai ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam operasi pengembangan kasus di sebuah kawasan di Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Juli 2025.

Mengutip laporan Posmetro Medan, AW ditangkap berdasarkan hasil penelusuran jaringan distribusi sabu yang diduga kuat memasok wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Namun, hanya beberapa hari setelah penangkapan, AW disebut-sebut telah dilepas tanpa dilengkapi berita acara pemeriksaan resmi. Informasi ini memantik dugaan kuat terjadinya praktik “tangkap lepas”, sebuah istilah yang lazim digunakan untuk menggambarkan pelepasan tersangka tanpa proses hukum yang sah.

Seorang sumber internal dari kepolisian menyebutkan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi. Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa setelah ditangkap, AW tidak langsung dijebloskan ke ruang tahanan, melainkan sempat dibawa ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Setelah itu, AW juga dilaporkan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan mengalami gangguan kesehatan secara mendadak, sebelum akhirnya dibebaskan oleh petugas tanpa dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini, menurut pengamat hukum, berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan dan penahanan tersangka narkotika wajib dilakukan sesuai prosedur, termasuk penyusunan berita acara penangkapan, pemeriksaan, dan pelimpahan ke kejaksaan. Ketiadaan dokumen-dokumen tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan indikasi awal dari adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Masih berdasarkan informasi dari Posmetro Medan, dugaan intervensi terhadap proses perkara ini semakin menguat seiring tidak adanya konfirmasi publik dari pihak Polres Aceh Tenggara mengenai status penanganan kasus tersebut. Apabila benar ada perintah pembebasan di luar hukum, maka hukum pidana dapat diberlakukan terhadap oknum yang terlibat. Selain Pasal 421 KUHP, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada imbalan uang atau gratifikasi dalam pembebasan tersebut.

Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya di sektor pemberantasan narkotika. Menurutnya, jika aparat penegak hukum justru melindungi atau memberi celah kepada pelaku, maka pemberantasan narkotika di Indonesia berada dalam titik rawan.

“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara tebang pilih. Kasus narkotika menyangkut masa depan generasi. Jika benar ada oknum yang bermain, itu sangat berbahaya karena bisa memperkuat jaringan narkoba di balik layar yang semakin sulit disentuh,” kata Hermansyah.

Sementara itu, desakan terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Propam Polda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Mereka mendesak agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, dan bahkan jika perlu dilakukan audit investigasi terhadap seluruh anggota tim yang terlibat dalam operasi tersebut.

Jika terbukti, sanksi pidana, etik, dan disiplin berat mengintai oknum Polri tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi konsekuensi atas pelanggaran berat terhadap profesionalisme dan integritas lembaga.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik tangkap lepas yang terus menjadi sorotan dalam sistem penegakan hukum nasional, terutama dalam kasus narkotika yang masuk kategori kejahatan luar biasa. Kebutuhan akan transparansi dan tanggung jawab hukum semakin mendesak untuk ditunjukkan oleh institusi kepolisian agar kepercayaan masyarakat tidak terus merosot.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat terkait di Polres Aceh Tenggara. Pihak-pihak yang berwajib diharapkan segera menyampaikan klarifikasi menyeluruh dan terbuka kepada publik, sekaligus memberikan jaminan bahwa siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (TIM)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru