Medan — Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada Selasa, 14 September 2025, di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Seorang pelaku berinisial MR (18), warga Pekan Labuhan, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan Jalan Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan. Aksi penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Unit I Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Iptu Mangatur Sirait, S.H., yang secara intens melakukan penyelidikan pascakejadian.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban Faisal Sitanggang (31). Menurutnya, insiden bermula ketika korban dan rekannya melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Pelaku MR menghentikan korban dengan alasan meminta rokok. Namun, karena permintaannya tidak dipenuhi, rekan-rekan pelaku lainnya muncul dan langsung mengejar korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil dikejar oleh para pelaku. Dalam peristiwa itu, korban dibacok menggunakan celurit dan parang, lalu dipanah dari arah depan hingga mengenai bibir dan menembus ke dalam mulut. Setelah melakukan kekerasan, para pelaku melarikan diri membawa sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Agus Purnomo.
Laporan korban yang masuk ke Polres Pelabuhan Belawan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim Sat Reskrim melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi MR sebagai salah satu pelaku utama. Setelah penangkapan dilakukan, petugas berupaya mengembangkan kasus untuk memburu rekan-rekan pelaku lainnya. Namun, saat proses pengembangan berlangsung, MR mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, MR mengakui perbuatannya dan menyebut tiga rekan lain yang ikut dalam aksi tersebut masih buron. Ia juga mengakui sebagai pelaku yang membacok korban dengan celurit,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka MR telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan memastikan seluruh jaringan begal ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah Belawan,” tegas Iptu Agus Purnomo.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus kekerasan jalanan oleh jajaran Polres Pelabuhan Belawan, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari aksi kriminalitas yang meresahkan. (*)


































