LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Kematian Wartawan Niko Saragih Tidak Profesional

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 00:39 WIB

50538 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik keras kinerja Polsek Medan Baru yang dinilai tidak profesional dan tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kematian wartawan Niko Saragih. Hingga awal November 2025, hampir dua bulan berlalu sejak peristiwa itu terjadi pada 5 September silam, namun belum ada kejelasan hukum yang diberikan kepada keluarga korban.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa lambannya penanganan kasus ini justru membangkitkan kecurigaan akan ada yang tidak beres dalam proses penyidikan. Ia menilai minimnya transparansi aparat kepolisian membuka ruang bagi praktik impunitas dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Kematian Niko Saragih bukan peristiwa biasa dan harus diusut tuntas,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025). Ia juga meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil alih penyelidikan guna memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Medan memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan sejak awal kejadian, mulai dari kondisi jenazah, penanganan tempat kejadian perkara, hingga proses autopsi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi dan keterangan pihak keluarga, tubuh Niko ditemukan dengan banyak luka di kepala, dagu, tangan, dan bagian tubuh lain. Temuan itu bertolak belakang dengan penjelasan awal pihak kepolisian yang menyebut korban “jatuh di kamar mandi.”

Selain itu, kamar kos yang menjadi tempat penemuan jenazah Niko tidak dipasangi garis polisi, meskipun seharusnya setiap lokasi yang diduga sebagai tempat tindak pidana wajib diamankan untuk menjaga integritas barang bukti. LBH juga mengungkap bahwa autopsi terhadap jenazah baru dilakukan hampir dua minggu setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Penundaan autopsi selama dua minggu jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 133 sampai 135 KUHAP. Ini memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus Niko dilakukan dengan cara yang tidak profesional,” tegas Irvan.

Bukan hanya itu, hingga saat ini keluarga korban belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Baru. Mereka juga belum dapat mengakses hasil autopsi maupun laporan ekshumasi jenazah Niko. LBH menilai kurangnya keterbukaan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak keluarga korban untuk mendapat informasi yang seharusnya transparan dalam sebuah proses penyidikan.

“Pihak kepolisian seharusnya memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala. Terlebih ini menyangkut nyawa seseorang yang hingga kini belum jelas sebab kematiannya, namun ditemui dalam kondisi penuh luka,” ujar Irvan.

LBH Medan bersama keluarga korban mendesak agar Polda Sumut turun tangan langsung untuk mengambil alih kasus ini. Menurut mereka, proses penyidikan di tingkat Polsek sudah kehilangan kredibilitas dan terkesan ditangani dengan sembrono. Keluarga korban mencurigai ada upaya menutup-nutupi fakta sebenarnya di balik kematian jurnalis tersebut.

Dalam keterangannya, LBH Medan juga mengingatkan bahwa kasus kematian Niko harus dilihat tidak hanya dari perspektif pidana, melainkan juga dari sudut pandang Hak Asasi Manusia. Hak untuk hidup adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Ketentuan serupa ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana negara berkewajiban melindungi secara maksimal hak hidup setiap orang dan tidak boleh merampasnya secara sewenang-wenang.

“Kematian seorang jurnalis menyentuh hak paling mendasar dalam tatanan hukum dan kemanusiaan. Negara wajib menjamin keselamatan masyarakat, apalagi terhadap profesi yang memiliki risiko tinggi seperti wartawan,” ujar Irvan.

LBH Medan mengingatkan bahwa tugas seorang jurnalis adalah bagian dari fungsi demokrasi, yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, kematian Niko Saragih harus menjadi perhatian serius negara. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan hak asasi manusia akan terkikis secara perlahan. (*)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru