Medan — Rencana Kementerian Keuangan memperketat larangan impor pakaian bekas mendapat penolakan dari para pelaku usaha mikro di Pasar Sambu, Kota Medan. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi mematikan mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada perdagangan pakaian dan sepatu bekas, atau yang dikenal di Sumatera Utara dengan sebutan monza.
Aturan baru yang tengah disiapkan pemerintah disebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Nantinya beleid tersebut akan dilengkapi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar. Namun bagi sebagian pedagang, kebijakan itu dinilai tidak adil dan berpotensi memberatkan masyarakat kecil.
Dalam kegiatan jual beli sehari-hari di Pasar Sambu, monza bukan sekadar komoditas, tetapi menjadi penggerak ekonomi rakyat. Noni (42), seorang pedagang sepatu bekas yang telah bertahun-tahun berdagang di kawasan itu, mengungkapkan bahwa larangan impor semacam itu sebetulnya salah sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang mematikan UMKM itu bukan barang bekas, tapi produk impor baru dari China. Monza justru jadi alternatif rakyat kecil,” ujar Noni, Jumat (31/10/2025).
Noni menilai, daripada melarang secara total, pemerintah seharusnya mengatur dan menata perdagangan barang bekas dengan sistem yang lebih tertib, sebagaimana yang telah dilakukan di sejumlah negara maju. Ia meyakini, solusi seperti itu akan lebih berpihak pada masyarakat, tanpa harus mematikan sektor ekonomi informal yang sudah tumbuh sejak lama.
Jika kebijakan pelarangan tetap diberlakukan tanpa transisi atau alternatif pengganti, para pedagang khawatir akan kehilangan sumber penghidupan. Hal ini senada dengan kekhawatiran yang disampaikan oleh Tiurma br. Nainggolan (76), salah satu pedagang pakaian bekas tertua di pasar tersebut, yang telah berjualan sejak awal 1980-an.
“Kalau memang harus ditutup, kasih solusinya. Kami nurut saja, asalkan bisa makan,” ujar Tiurma lirih.
Tiurma menambahkan bahwa lapak sederhana yang ia miliki selama ini telah menopang kehidupan keluarganya. Ia berharap aspirasi masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh kebijakan ini turut menjadi perhatian pemerintah.
Penolakan terhadap rencana larangan impor tidak hanya datang dari pedagang, tetapi juga dari kalangan konsumen. Bagi sebagian masyarakat dengan daya beli terbatas, produk pakaian bekas menjadi pilihan utama karena menawarkan harga terjangkau dengan kualitas yang masih layak pakai.
Uli Artha br. Siregar (45), seorang ibu rumah tangga yang rutin berbelanja pakaian di pasar monza, mengungkapkan bahwa produk thrift secara ekonomis lebih masuk akal ketimbang pakaian massal yang dijual di pusat perbelanjaan modern.
“Harga di mal bisa sampai ratusan ribu, tapi kualitasnya belum tentu bagus. Di monza masih bisa cari bahan bagus dengan harga jauh lebih murah,” katanya.
Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin memberikan pandangan bahwa meskipun niat pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri patut diapresiasi, kebijakan larangan impor seperti ini tetap perlu dijalankan secara bertahap. Menurutnya, perdagangan pakaian bekas telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi informal yang menghidupi banyak keluarga di berbagai kota.
“Larangan impor memang bisa memberikan ruang bagi produsen dalam negeri, tapi implementasinya harus gradual. Jika langsung diterapkan tanpa strategi transisi, risikonya adalah meningkatnya pengangguran dan gejolak sosial,” terang Gunawan.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan sektor industri dalam negeri untuk menjadi penyangga pasar setelah kebijakan dilaksanakan. Tanpa kesiapan tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar pakaian.
“Kebijakan seperti ini tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada mekanisme pendampingan dan intervensi program yang mendukung para pelaku usaha terdampak. Pemerintah juga harus memastikan bahwa industri tekstil domestik sudah benar-benar mampu menjawab kebutuhan pasar nasional,” tambahnya.
Gunawan menegaskan bahwa kebijakan sebaik apapun secara substansi tetap membutuhkan waktu dan pendekatan yang tepat agar dapat diterima masyarakat. Ia menyarankan agar pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang terdampak, sehingga aspirasi dapat diakomodasi dalam proses perumusan kebijakan akhir.
Rencana larangan impor pakaian bekas masih menjadi isu yang terus mendapat sorotan publik, terutama di kota-kota besar yang telah lama menjadikan perdagangan monza sebagai salah satu roda penggerak ekonomi kerakyatan. Pemerintah diharapkan dapat menemukan titik temu antara kepentingan industri nasional dan perlindungan atas penghidupan masyarakat kecil. (*)


































