MEDAN | Kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara masih menimbulkan pertanyaan. Insiden terjadi pada Selasa, 4 November 2025, saat Khamozaro memimpin sidang di PN Medan yang mendudukkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai terdakwa.
Kebakaran terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Kota Medan. Rumah dalam keadaan kosong saat insiden berlangsung, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, sebagian besar bagian rumah, khususnya kamar pribadi hakim, hangus terbakar.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons kejadian tersebut dan berharap penyebab kebakaran segera diungkap. Ia menyatakan dukungannya atas penegakan hukum secara tegas apabila insiden ini merupakan tindakan yang disengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dibakar, mudah-mudahan segera ditangkap,” ujar Bobby singkat saat bertemu wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu, 12 November 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 10.41 WIB. Tindakan pemadaman segera dilakukan, namun api telah membakar sebagian besar konstruksi rumah sebelum berhasil dipadamkan.
Hingga kini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus menyelidiki penyebab kebakaran. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menyebut pihaknya sudah memeriksa 39 saksi, di antaranya petugas pemadam, kepala lingkungan, petugas keamanan kompleks, warga sekitar, dan petugas kebersihan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari rumah tetangga dan area luar kompleks untuk dianalisis lebih lanjut. Temuan awal akan digabungkan dengan hasil tim laboratorium forensik serta inafis guna memperoleh kejelasan penyebab peristiwa.
“Ke depan, kami akan memadukan temuan dari hasil tim laboratorium forensik serta inafis,” ungkap Calvijn.
Di sisi lain, Khamozaro mengungkap kepada wartawan bahwa sebelum kebakaran, dirinya kerap menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Telepon tersebut, menurutnya, tidak pernah disertai percakapan jelas.
“Saya sering menerima telepon. Tapi setiap kali saya angkat, enggak mau jawab,” kata Khamozaro.
Ia juga mengaku pernah ditelepon oleh pihak yang mengaku berasal dari beberapa instansi kepolisian di luar provinsi. Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa identitas dirinya digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, namun ia mengaku tidak mengetahui apakah panggilan-panggilan tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya atau tidak.
“Saya juga pernah ditelepon oleh orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya, Polda Riau, dan Polres Dumai. Isi pembicaraannya sama, mereka menyebut KTP saya telah disalahgunakan,” tambahnya.
Namun hingga kini, ia menolak berspekulasi mengenai hubungan antara teror dan kebakaran rumahnya. “Saya tidak bisa menyimpulkan. Tapi itu fenomena, sehingga baru bisa disimpulkan ketika ada hasil dari Polda Sumut,” kata Khamozaro.
Ia menuturkan, saat peristiwa kebakaran terjadi, dirinya sedang memimpin sidang di PN Medan. Ia baru mengetahui rumahnya terbakar setelah ditelepon tetangganya.
“Mereka telepon. Karena saya sedang sidang, makanya tidak saya angkat. Saya WhatsApp, mengatakan saya sedang sidang. Balasannya, ‘rumah bapak kebakar’,” ujarnya.
Khamozaro pun langsung menutup sidang dan segera menuju kediaman pribadinya. Bagian rumah yang paling terdampak adalah kamar pribadinya, tempat ia menyimpan sejumlah dokumen penting.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Yasardin, membenarkan adanya teror yang diterima Khamozaro sebelum peristiwa kebakaran. Ia juga menyampaikan bahwa hampir seluruh dokumen penting serta barang berharga milik Khamozaro turut hangus terbakar.
“Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar. Hanya baju di badan saja yang tersisa,” ungkap Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, 6 November 2025.
Yasardin juga menyebut teror berbentuk telepon gelap diterima Khamozaro lebih dari sepuluh kali. “Telepon itu dijawab, tetapi si penelepon tidak bicara. Sekadar mengganggu. Itu terjadi berulang kali dan cukup mengganggu secara psikologis,” kata Yasardin.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melanjutkan proses investigasi untuk menentukan apakah kebakaran ini berkaitan langsung dengan tugas profesi Khamozaro sebagai hakim dalam perkara korupsi yang cukup sensitif.
Peristiwa ini menjadi catatan serius dalam konteks perlindungan bagi aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara besar, khususnya tindak pidana korupsi. Perlindungan terhadap hakim dinilai penting guna menjaga independensi peradilan serta menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun. (*)


































