Prajurit TNI Divonis 3 Bulan Penjara karena Curi Kotak Infaq di Bandara Kualanamu akibat Kehabisan Ongkos Pulang ke Aceh

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 22:47 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Nasib oknum TNI Pratu Saifhonna Fahdil berujung di balik jeruji penjara setelah divonis hukuman tiga bulan dan 18 hari oleh Pengadilan Militer 1-02 Medan. Penyebabnya, ia terbukti melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid. Total uang yang digasaknya sebesar Rp1,3 juta. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang prajurit aktif dari Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa terjadi pada 23 Juli 2025, saat Fahdil tengah melakukan perjalanan dari Tangerang menuju kampung halamannya di Aceh, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Ia kehabisan ongkos sesampainya di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Dalam kondisi terdesak dan kehabisan uang, Fahdil lantas berinisiatif mengambil uang dari kotak infaq di Masjid Al Muttaqin yang berada di area bandara.

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto, menjelaskan bahwa Fahdil semula mengambil uang sebesar Rp600 ribu pada hari pertama. Karena aksinya tak diketahui, ia kembali melancarkan pencurian serupa keesokan harinya. Pada hari kedua itu, ia berusaha mengambil uang sekitar Rp700 ribu, namun aksinya kali ini dipergoki oleh penjaga masjid. Penjaga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, yang lantas membuat Fahdil diamankan oleh Polisi Militer dan langsung menjalani penahanan sejak akhir Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini berlangsung di luar wilayah tugas Fahdil sebagai prajurit TNI. Ia merupakan bagian dari Yonif 203/AK yang bermarkas di Jalan Gatot Subroto KM 6, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Satuan ini berada di bawah naungan Komando Brigade Infanteri Mekanis 1 Pamulang Jaya Sakti, Kodam Jaya. Meski berdinas di Jawa, perbuatan Fahdil terjadi di Sumatera, dalam kunjungannya ke kampung halaman secara pribadi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer 1-02 Medan, sidang dipimpin oleh Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga sebagai hakim militer. Fahdil dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang disertakan dengan Pasal 190 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Vonis diterapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelanggaran terhadap sumpah prajurit dan nama baik institusi.

Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah mencemarkan citra TNI sebagai institusi penjaga kedaulatan negara. Sebagai seorang prajurit, seharusnya Fahdil menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan militer, bukan justru melakukan tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.

Pratu Saifhonna Fahdil diketahui menjabat sebagai prajurit berpangkat Prajurit Satu, pangkat kedua terendah dalam jenjang Tamtama TNI Angkatan Darat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS dan TNI, gaji pokok seorang Prajurit Satu berkisar antara Rp2.600.000 hingga Rp2.900.000 per bulan, tergantung pada masa dinas dan golongan. Di luar gaji pokok, prajurit TNI juga menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, operasional, dan lain sebagainya.

Menurut sumber dari lingkungan militer, Fahdil memiliki orang tua yang tinggal di Aceh dan selama ini dikenal sebagai prajurit yang pernah berdinas di wilayah Papua. Kendati demikian, satu tindakan ceroboh yang dilakukan saat kepepet kini berimbas besar terhadap karier dan masa depannya. Pencurian yang dilakukan di masjid, tempat ibadah yang seharusnya dihormati, menambah beban moral dari perbuatannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tidak hanya bagi Fahdil, tetapi juga bagi institusi TNI secara umum. Bahwa disiplin, integritas, dan kehormatan merupakan hal yang tak dapat digantikan oleh alasan pribadi, bahkan dalam kondisi mendesak sekalipun. Sebab, prajurit adalah representasi negara di mata publik, dan tanggung jawab itu wajib dijaga kapan pun dan di mana pun. (*)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru