MEDAN | Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024. Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tersangka yang telah ditetapkan yakni Irfan Assardi Siregar selaku mantan Camat Medan Polonia dan pengguna anggaran, Khairul Aminsyah Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan kecamatan tersebut.
Dua dari tiga tersangka telah ditahan penyidik. Irfan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, sementara Ita dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Masa penahanan keduanya ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (12/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Khairul Aminsyah Lubis, belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kejaksaan menyampaikan akan melayangkan surat panggilan kedua secara patut. Jika tetap tidak diindahkan tanpa alasan yang dibenarkan, penyidik menyatakan akan menempuh langkah penjemputan paksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan komitmen tim penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
“Benar, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia. Dua tersangka telah kami tahan, sedangkan satu lainnya sedang dalam proses pemanggilan ulang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan temuan dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia menjelaskan bahwa manipulasi terjadi dalam bentuk rekayasa dokumen, termasuk penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan volume dan anggaran yang dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Irfan Assardi Siregar dan Khairul Aminsyah Lubis diduga mengeluarkan anggaran BBM untuk pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan. Dari total anggaran sekitar Rp1 miliar, negara dirugikan sebesar Rp332 juta,” ungkap Rizza.
Menurut Rizza, dugaan manipulasi itu dilakukan melalui dokumen realisasi fiktif yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan. Perbedaan volume dan jumlah pembelian BBM antara yang dilaporkan dan yang digunakan menjadi salah satu indikator terjadinya penyimpangan.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan yang dapat mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Dalam penanganan perkara korupsi, kami berpegang pada prinsip kehati-hatian dan transparansi. Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus kami kembangkan,” ucap Rizza.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, yakni pengelolaan kebersihan lingkungan, serta menyangkut pemanfaatan sumber daya subsidi pemerintah yang seharusnya digunakan secara tepat sasaran. (*)


































