Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp113,4 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I. Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I, kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).
Uang tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp263,4 miliar dalam proyek pembangunan perumahan mewah Citraland seluas 8.077 hektare yang dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO). Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, tim penyidik juga menerima pengembalian sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan Ciputra Group.
“Hari ini penyidik kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT NDP sebesar Rp113.435.080.000. Dengan demikian, seluruh kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan,” ujar Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kerugian negara timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada negara. Dalam praktiknya, HGB justru dialihkan kepada pihak ketiga tanpa melibatkan negara.
Harli mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas permufakatan antara beberapa pihak, yakni Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II (2020–2023), Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP (2020–2025), Askani (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022–2024), dan Abdul Rahim Lubis (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang sejak Oktober 2022 hingga sekarang).
“Pengalihan tanah dilakukan tanpa memenuhi kewajiban dasar, yakni penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara. Akibatnya, aset negara hilang,” tuturnya.
Penyidik Kejati Sumut saat ini telah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya diduga memohonkan penerbitan HGB atas bidang tanah yang semula merupakan HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap sejak 2022 hingga 2023. Tanah itu kemudian dikembangkan dan dipasarkan sebagai kawasan perumahan Citraland, termasuk di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Kasus ini membuat Kejati Sumut bertindak cepat. Sejumlah kantor sempat digeledah, mulai dari Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, hingga kantor PT DMKR di beberapa lokasi seperti Helvetia dan Percut Sei Tuan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” kata Harli. Menurutnya, penyitaan uang pengganti ini menunjukkan bahwa penyidik mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dan proporsional.
Kejaksaan juga mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap konsumen yang telah membeli unit perumahan dengan itikad baik. “Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya konsumen, tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya ilegal menguasai aset yang tengah berperkara,” tegasnya.
Adapun dana pengganti yang telah disita kini dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bentuk pengamanan uang negara.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Upaya pemulihan terhadap aset-aset negara yang telah beralih penguasaan juga akan dievaluasi untuk memastikan seluruh hak negara bisa dikembalikan.
Selain menunjukkan langkah tegas terhadap pelaku, perkara ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap para pejabat dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan kewajiban hukum dalam pengelolaan lahan negara. (*)


































