MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons munculnya informasi viral terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Guna memastikan proses klarifikasi berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi, Kapolda Sumut menonaktifkan sementara dua pejabat Propam yang tengah menjalani pemeriksaan.
Langkah nonaktif sementara ini berlaku terhadap Kabid Propam berinisial J.M. dan Kasubbid Paminal berinisial A.C.P. Keputusan organisasi ini diambil sebagai bagian dari mekanisme internal Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan tugas di tubuh institusi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan bentuk hukuman, melainkan bagian dari tata kelola pemeriksaan yang menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubbid Paminal merupakan langkah organisasi untuk memastikan pemeriksaan berlangsung independen dan tidak terganggu oleh konflik kepentingan. Ini adalah proses klarifikasi, bukan vonis atau bentuk penghukuman,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Untuk menjaga profesionalisme dan transparansi, lokasi pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut dilakukan secara terpisah. Kabid Propam J.M. diperiksa di Mabes Polri, sementara Kasubbid Paminal A.C.P. menjalani prosesnya di Polda Sumut. Pemisahan ini dilakukan dengan pertimbangan agar seluruh tahapan berlangsung optimal dan tanpa tekanan pihak manapun.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap isu yang muncul secara objektif dan terbuka kepada publik.
“Begitu proses pemeriksaan rampung dan hasilnya diperoleh, kami akan sampaikan secara tegas dan transparan kepada masyarakat. Ini bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan agar tetap menunggu hasil resmi dari proses klarifikasi yang tengah berlangsung.
“Kami harap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya pada proses yang sedang dilakukan. Penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Ferry.
Ditekankan juga bahwa semua langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk menjaga wibawa organisasi, meningkatkan kualitas pengawasan internal, dan memastikan setiap personel Polri bertindak sesuai nilai-nilai etika dan tanggung jawab institusional.
Langkah ini menunjukkan bahwa Polda Sumut tidak bersikap pasif terhadap isu-isu yang berkembang, dan secara tegas mengambil tindakan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas institusi di hadapan publik. (*)


































