LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Personil Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., bersama Kepala Dusun Sei Tampang dan warga sekitar, kembali gerebek sarang narkoba (GSN) di lokasi yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (06/12/2025) sekira pukul 08.30 WIB.
Usai mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba. Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal merespon lansung dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing S.H., AIPDA. M. Ali dan BRIGPOL H. Kurniawan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH bersama personil langsung bergegas, dan sesampai nya di lokasi yang dimaksud petugas bersama Kepala Dusun Sei Tampang dan warga sekitar melakukan pengerebekan di areal samping rumah warga ada sebuah pondok yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil pengerebekan petugas menemukan 2 orang pria dan pada saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim menerangkan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar lokasi pondok dan ditemukan diduga bekas alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong yang diduga tempat Narkoba. Kemudian petugas dibantu Kepala Dusun dan warga merobohkan gubuk tersebut.
Saat di lokasi, Kepala Dusun Sei Tampang mengapresiasi tindakan respon capat Polsek Bilah Hilir atas keluhan warga terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
“Kami atas nama masyarakat Sei Tampang mengapresiasi respon cepat Polsek Bilah Hilir dan kami mengucapkan ribuan terimakasih, mudah-mudahan setelah Gerebek Sarang Narkoba ini, kedepannya Desa kami dapat menjadi aman dan sejahtera,” cetus Kepala Dusun Sei Tampang.
Sesuai keterangan Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., bahwa Polsek Bilah Hilir tetap melakukan penyelidikan dan monitoring dugaan peredaran narkotika dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan indang-undang, apabila terbukti adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)


































