Mataram Baranewssumut.com
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., melaksanakan rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meninjau langsung kondisi pelayanan hukum di wilayah tersebut, Rabu 10 Desember 2025. Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Komisi XIII untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi, layanan bantuan hukum, serta pengawasan notaris dan PPAT di daerah yang sedang berkembang pesat sektor pariwisatanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Dr. Maruli menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih membebani masyarakat NTB. Ia menilai adanya disharmonisasi regulasi, lemahnya fungsi pengawasan terhadap notaris/PPAT, serta minimnya akses bantuan hukum bagi masyarakat desa, masyarakat adat Sasak, keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan kelompok rentan lainnya. Menurutnya, kondisi ini muncul di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan kawasan strategis yang menuntut kepastian hukum yang kuat dan berpihak pada masyarakat lokal.
Dr. Maruli meminta penjelasan rinci terkait langkah konkret Kanwil Kemenkumham NTB dalam menyelaraskan Peraturan Daerah dengan hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan isu agraria, desa adat, serta pengelolaan pariwisata. Ia menilai bahwa potensi tumpang tindih regulasi dapat memicu konflik lahan dan ketidakpastian hukum yang berujung merugikan masyarakat, terlebih pada wilayah-wilayah yang sedang mengalami pembangunan kawasan ekonomi baru.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperluas akses bantuan hukum bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan. Hambatan geografis, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan tenaga pendamping menjadi faktor utama yang menyebabkan perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan keluarga PMI tidak mendapatkan layanan hukum sebagaimana mestinya. Dr. Maruli menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Dalam aspek pengawasan notaris dan PPAT, Dr. Maruli meminta laporan lengkap terkait angka pemeriksaan dan penindakan sepanjang tahun 2025. Ia menyoroti maraknya transaksi tanah di Lombok Tengah dan Lombok Utara yang rentan memicu sengketa serta berpotensi menumbuhkan praktik maladministrasi jika tidak diawasi secara ketat. Menurutnya, pengawasan yang lemah justru membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang di tengah meningkatnya nilai ekonomi lahan di kawasan pariwisata.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI, Dr. Maruli menyampaikan tiga rekomendasi strategis. Pertama, ia mendorong digitalisasi penuh layanan hukum dan integrasi seluruh notaris serta PPAT ke dalam dashboard pengawasan nasional. Langkah ini diyakini akan meningkatkan transparansi dan menekan potensi penyimpangan. Kedua, ia menekankan perlunya penguatan SDM pengawas dan penyuluh hukum agar edukasi dan bantuan hukum mampu menjangkau desa adat, wilayah terpencil, dan kelompok rentan. Ketiga, ia mengusulkan pembentukan Forum Harmonisasi Regulasi Daerah–Pusat yang berfungsi menyinkronkan kebijakan agraria, pariwisata, dan desa adat sejak tahap perencanaan.
Dr. Maruli menyatakan bahwa Komisi XIII DPR RI memiliki komitmen kuat untuk memastikan pelayanan hukum di NTB berjalan inklusif, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat. Ia menyebut penguatan tata kelola hukum sebagai fondasi utama dalam melindungi warga, menjaga stabilitas investasi, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. “NTB memiliki potensi besar, tetapi potensi itu harus diiringi dengan kepastian dan keberpihakan hukum,” tegasnya.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, Komisi XIII DPR RI diharapkan dapat memberikan dukungan lebih terarah bagi Kanwil Kemenkumham NTB dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem layanan hukum. Dr. Maruli menutup pertemuan dengan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah guna memastikan seluruh masyarakat NTB, tanpa terkecuali, memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang layak.
(Harianto Siahaan)


































