Kabupaten Labuhanbatu – BaraNewsSumut | Personil Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., bersama Kapolsubsektor Pangkatan IPDA. A.A. Rumahorbo, AIPTU. Muchlis, AIPTU P. Nainggolan, BRIGPOL H. Kurniawan serta melibatkan RT dan warga sekitar, kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di areal base camp saudara GANDA yang diduga sebagai tempat bertransaksi dan penyalahgunaan narkotika, Selasa 06 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Usai mendapatkan informasi dari warga bahwa di areal base camp saudara GANDA sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba. Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal merespon lansung dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing S.H., bersama personil untuk melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing S.H., bersama personil langsung bergegas, dan sesampai nya di lokasi yang dimaksud petugas bersama warga sekitar melakukan pengerebekan di areal base camp saudara GANDA yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim menerangkan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar lokasi namun tidak menemukan saudara GANDA dan tidak adanya narkotika jenis apapun. Petugas hanya menemukan beberapa pipet bekas alat konsumsi sabu dan beberapa plastik klip transparan bekas.
Saat di lokasi, warga mengapresiasi tindakan respon capat Polsek Bilah Hilir atas keluhan warga terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
“Kami atas nama masyarakat Desa Kampung Padang mengapresiasi respon cepat Polsek Bilah Hilir dan kami mengucapkan ribuan terimakasih, mudah-mudahan setelah Gerebek Sarang Narkoba ini, kedepannya Desa kami dapat menjadi aman dan sejahtera,” cetus warga.
Sesuai keterangan Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., bahwa Polsek Bilah Hilir tetap melakukan penyelidikan dan monitoring dugaan peredaran narkotika dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan undang-undang, apabila terbukti adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)


































