Bapas Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Nasional KUHP Baru Secara Virtual

YENI ERIKAH

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:28 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaraNews.com -Palangka Raya Dalam rangka implementasi serta menghadapi tantangan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam sistem hukum pidana sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara virtual, Senin (26/1/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta peserta pemagangan Bapas Palangka Raya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Hendra K. Putra, bertindak sebagai moderator dan menyampaikan materi terkait Implementasi dan Tantangan Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dalam Sistem Hukum Pidana Nasional.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan sejumlah kebaruan penting dalam KUHP Nasional, di antaranya tidak lagi dikenal pembagian tindak pidana ke dalam kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”. Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur konsep kurang mampu bertanggung jawab, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman penjatuhan pidana, serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional yang baru menuntut kesiapan dan penyesuaian dari seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar pelaksanaan tugas berjalan optimal dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana.

“Melalui KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kita berfokus pada keadilan restoratif dan pidana alternatif. Hal ini menempatkan Bapas sebagai garda terdepan, karena Bapas berperan penting dalam pengawasan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” ujar Theo.

Lebih lanjut dijelaskan, KUHP lama belum memberikan pedoman nilai yang jelas bagi hakim dalam proses penjatuhan pidana. Pola pemidanaan yang digunakan cenderung mekanis dan legalistik, sehingga menimbulkan disparitas serta disproporsionalitas putusan yang sulit dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.

Dengan hadirnya KUHP Nasional, diharapkan sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat peran strategis pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana nasional, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Rutan Tanjung Rutin Gelar Kebaktian, Perkuat Pembinaan Rohani Dan Toleransi Warga Binaan
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Pembinaan Kemandirian di Area SAE
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pembinaan Humanis dan Produktif
Sidang TPP Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Litmas Berpihak pada Kepentingan Terbaik Anak
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Diskusi Monitoring Pembentukan Pos Bapas se-Kalimantan Tengah
Tim Teknis Ditjenpas Periksa Sistem Filter Air Minum di Rutan Tanjung
Rolling dan Perawatan Gembok Rutin, Rutan Tanjung Perkuat Deteksi Dini Keamanan
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Tarawih dan Tadarus Perdana Sambut Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru