Jakarta Baranewssumut.com
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 04 Februari 2026 sebagai bagian dari agenda pengawasan dan evaluasi kebijakan pemasyarakatan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP ini secara khusus membahas identifikasi berbagai persoalan strategis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk implementasi serta implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan regulasi tersebut membawa paradigma baru pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pemulihan.
Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya reposisi lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai last resort atau tempat penahanan terakhir. Menurutnya, lapas seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana berisiko tinggi dan kejahatan serius, sehingga tidak lagi menjadi solusi utama bagi seluruh jenis pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Dr. Maruli mendorong agar pelaku tindak pidana ringan dialihkan ke skema pembinaan di luar lapas. Langkah ini dinilai mampu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) yang selama ini menjadi masalah kronis, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Selain itu, ia merekomendasikan penetapan mekanisme baku pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan restoratif yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mekanisme tersebut, menurut Dr. Maruli, harus disertai sanksi administratif yang tegas apabila kesepakatan restoratif tidak dijalankan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Dr. Maruli juga mendorong pengembangan model pembinaan berbasis pemulihan, seperti kewajiban ganti kerugian, permintaan maaf secara terbuka kepada korban, serta pelaksanaan pelayanan sosial yang terukur dan dapat dievaluasi. Model pembinaan ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restoratif dibandingkan pendekatan represif.
Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah serta lembaga sosial sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan hukuman sosial. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan pembinaan di luar lapas berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan, serta mendapat dukungan sosial yang memadai di tingkat lokal.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pemasyarakatan, Dr. Maruli juga merekomendasikan integrasi sistem pemasyarakatan dengan teknologi pemantauan administratif. Pemanfaatan teknologi ini dinilai penting untuk menjamin kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan kesepakatan hukum tanpa harus menambah beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.
RDP tersebut menjadi wujud nyata komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
(Harianto Siahaan)


































