Diduga Masih Beririsan dengan Koin Bar, Gemapronadi Minta Hilda Mimi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:03 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pematangsiantar Baranewssumut.com

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi), Zulfikar Efendi, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera memindahkan terpidana kasus narkotika, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Hilda Mimi, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Langkah tersebut dinilai penting dan strategis guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang diduga masih beririsan dengan jaringan tempat hiburan malam Koin Bar yang terletak di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Gemapronadi, penempatan Hilda di lembaga pemasyarakatan umum berpotensi membuka ruang komunikasi dan pengaruh terhadap jaringan lama yang mungkin saja belum sepenuhnya terungkap. Nusakambangan dipandang sebagai simbol ketegasan negara dalam menangani kejahatan narkotika kelas berat, sekaligus sebagai langkah konkret untuk menutup peluang intervensi, koordinasi, maupun pengendalian jaringan dari balik jeruji besi.

Zulfikar menilai, perkara yang menjerat Hilda Mimi tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata. Ia menyebut, kasus tersebut merupakan bagian dari pola sistematis peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai titik distribusi. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara luar biasa dan terukur, termasuk penempatan terpidana di lapas berpengamanan tinggi agar kendali jaringan benar-benar terputus.

Sebagai kilas balik, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Mimi diketahui merupakan figur penting dalam pengelolaan Koin Bar dan pernah diproses hukum atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan pil erimin (H5). Dalam putusan pengadilan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dan dijatuhi hukuman pidana penjara dalam jangka waktu panjang.

Namun demikian, Ketua Gemapronadi menegaskan bahwa vonis pengadilan beberapa waktu yang lalu bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Yang lebih krusial, kata Zulfikar, adalah memastikan tidak ada sisa-sisa jaringan yang masih bergerak di lapangan. Terlebih, belakangan ini Koin Bar yang kini dikelola adiknya Lidya Putri Pangaribuan kembali diterpa isu maraknya peredaran pil ekstasi ditempat ini.

Kekhawatiran publik turut menguat setelah adanya pengakuan dari seorang perempuan sebut saja namanya Devi, yang mengaku pernah beraktivitas di Koin Bar. Ia menyebut bahwa narkotika jenis ekstasi mudah diperoleh di lokasi tersebut. “Ya pasti ada ekstasi lah bang, kalau enggak ngapain kami ke situ, masa iya mau ngopi-ngopi,” ujarnya, sebagaimana ditirukan sumber di lapangan, Senin (9/2/2026).

Ketua Gemapronadi menilai pengakuan semacam itu tidak boleh dipandang sebagai isu ringan atau sekadar rumor. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. Penegakan hukum, tegas Zulfikar, harus menyasar aktor intelektual dan pengendali jaringan, bukan hanya pelaku lapangan.

Atas dasar tersebut, Gemapronadi mendesak Ditjen Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi secara nyata dan terukur. Pemindahan Hilda ke Nusakambangan dinilai sebagai pesan keras bahwa negara tidak memberi ruang kompromi terhadap kejahatan narkoba. “Ini bukan soal balas dendam hukum, tetapi soal menyelamatkan generasi muda dan membersihkan kota dari racun narkotika,” tegas Zulfikar.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Ketua BARAHATI Desak Satpol PP Bubarkan Acara DJ Aroel di Nes Restobar Jelang Bulan Ramadhan
Event Lari Komunitas, BRI Siantar Run 2026 Tuai Dampak Positif
Event Lari Komunitas, BRI Siantar Run 2026 Tuai Dampak Positif
Lapor Bu Kapolres! Diduga jadi sarang ekstasi dan eksploitasi perempuan, BARAHATI desak Koin Bar dirazia setiap hari
BARAHATI Tuding Wesly Silalahi Abai Nasib Generasi Muda, Desak Izin Koin Bar Dicabut
Diduga Minta Agunan KUR, BNI Pematangsiantar Jadi Sorotan Warga
Pinca BRI Pematangsiantar Alvin Nur Muhammad Tegaskan KUR Dorong UMKM Naik Kelas
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru