BaraNews.Com -Dalam sistem Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) merupakan dua bentuk hak integrasi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Meski sama-sama memberikan kesempatan menjalani sisa masa pidana di luar Lapas atau Rutan, keduanya memiliki ketentuan dan kriteria yang berbeda.

Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan kepada narapidana dengan masa pidana di atas 1 tahun 6 bulan. Hak ini dapat diperoleh setelah yang bersangkutan menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani 9 bulan masa pidana, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) diperuntukkan bagi narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Sama halnya dengan PB, syarat utama pemberian CB adalah telah menjalani dua pertiga (2/3) masa pidana dan berkelakuan baik.

Kedua hak integrasi tersebut bukan berarti bebas sepenuhnya tanpa pengawasan. Warga binaan yang memperoleh PB maupun CB tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir. Selama menjalani masa integrasi, yang bersangkutan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Apabila melanggar aturan atau kembali melakukan tindak pidana, maka hak Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dapat dicabut dan yang bersangkutan wajib kembali menjalani sisa pidana di dalam Lapas atau Rutan.
Melalui pemberian hak integrasi ini, Pemasyarakatan mendorong proses reintegrasi sosial secara bertahap dan terukur, sekaligus memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk membuktikan perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat, Terangnya.
#kemenimipas
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)


































