Mengenal Perbedaan Pembebasan Bersyarat (PB) Dan Cuti Bersyarat (CB) Dalam Sistem Pemasyarakatan

YENI ERIKAH

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:20 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaraNews.Com -Dalam sistem Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) merupakan dua bentuk hak integrasi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Meski sama-sama memberikan kesempatan menjalani sisa masa pidana di luar Lapas atau Rutan, keduanya memiliki ketentuan dan kriteria yang berbeda.

Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan kepada narapidana dengan masa pidana di atas 1 tahun 6 bulan. Hak ini dapat diperoleh setelah yang bersangkutan menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani 9 bulan masa pidana, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) diperuntukkan bagi narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Sama halnya dengan PB, syarat utama pemberian CB adalah telah menjalani dua pertiga (2/3) masa pidana dan berkelakuan baik.

 

Kedua hak integrasi tersebut bukan berarti bebas sepenuhnya tanpa pengawasan. Warga binaan yang memperoleh PB maupun CB tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir. Selama menjalani masa integrasi, yang bersangkutan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Apabila melanggar aturan atau kembali melakukan tindak pidana, maka hak Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dapat dicabut dan yang bersangkutan wajib kembali menjalani sisa pidana di dalam Lapas atau Rutan.

Melalui pemberian hak integrasi ini, Pemasyarakatan mendorong proses reintegrasi sosial secara bertahap dan terukur, sekaligus memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk membuktikan perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat, Terangnya.

#kemenimipas
#infoimipas
#pemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Rutan Tanjung Rutin Gelar Kebaktian, Perkuat Pembinaan Rohani Dan Toleransi Warga Binaan
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Pembinaan Kemandirian di Area SAE
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pembinaan Humanis dan Produktif
Sidang TPP Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Litmas Berpihak pada Kepentingan Terbaik Anak
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Diskusi Monitoring Pembentukan Pos Bapas se-Kalimantan Tengah
Tim Teknis Ditjenpas Periksa Sistem Filter Air Minum di Rutan Tanjung
Rolling dan Perawatan Gembok Rutin, Rutan Tanjung Perkuat Deteksi Dini Keamanan
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Tarawih dan Tadarus Perdana Sambut Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru