Gerebek Kos di Medan, Polda Sumut Bongkar Praktik Perdagangan Bayi Baru Lahir

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 18:41 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan, yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi baru lahir. Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak,” ujar Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra, dalam keterangan resminya, Minggu (21/9/2025).

Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari tujuh wanita dan satu pria. Mereka ditangkap di lokasi dan tempat berbeda dengan peran masing-masing yang kini masih didalami penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang bayi berusia tiga hari yang diduga menjadi korban perdagangan. Ibu bayi juga diamankan dan saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

“Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di Jalan Bromo. Ibu bayi saat ini masih dalam perawatan,” tambah Ikang.

Menurut informasi yang diperoleh, ibu bayi yang diperkirakan berusia sekitar 20-an tahun itu diabaikan oleh keluarganya karena diketahui hamil di luar nikah akibat hubungan terlarang. Hal itulah yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk menjual bayi yang baru dilahirkannya.

Polisi menyebut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wanita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita), dan JES (pria).

“Penyidikan terhadap kedelapan tersangka saat ini masih terus didalami. Kami fokus mengungkap peran masing-masing dalam jaringan ini,” kata Ikang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi perdagangan orang maupun eksploitasi anak di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru