KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Gubernur Sumut dalam Kasus Suap Proyek Jalan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:45 WIB

502,269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah tersebut. Menurut KPK, hingga saat ini tidak ada saksi yang menyebut nama sang gubernur selama proses penyidikan berlangsung.

“Kenapa saat penyidikan tidak dipanggil? Ini karena bisa saja saksi-saksi yang kami periksa tidak menyebutkan namanya atau tidak mengungkapkan keterkaitannya dengan perkara yang sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Asep menegaskan, KPK tidak dapat serta-merta memanggil seseorang tanpa dasar hukum yang kuat. Setiap pemanggilan, kata dia, harus didasarkan pada keterangan, bukti awal, atau petunjuk yang relevan sesuai dengan tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak boleh memanggil orang tanpa ada bukti pendukung. Kalau di pengadilan itu biasa terjadi, majelis hakim bisa meminta terdakwa atau saksi untuk dihadirkan. Itu bisa disebut sebagai fakta baru,” katanya.

KPK saat ini masih menunggu perkembangan persidangan sebelum menentukan langkah lanjutan. Lembaga antikorupsi itu menyatakan akan mencermati dinamika di persidangan, termasuk bila nantinya majelis hakim atau jaksa meminta pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak tertentu.

“Kami juga menunggu nanti setelah dipanggil oleh majelis, kemudian kami ikuti seperti apa keterangan yang diharapkan oleh majelis,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Dinas nonaktif Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen pada Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Duta Nusa Gemilang, M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rumah Negeri, M Rayhan Dalusmi Pilang.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta. Namun, jumlah tersebut dinilai hanya sisa dari pembagian dana suap yang telah berlangsung sebelumnya.

KPK menduga para pemberi suap menjanjikan komisi antara 10 hingga 20 persen dari nilai proyek. Total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar, sementara dana yang disiapkan untuk suap disebut mencapai Rp46 miliar. (*)

Berita Terkait

Kunker Reses di Semarang, Maruli Siahaan Dorong Penguatan Supremasi Hukum dan Penguatan Bapas
Toko Bunga Tegal WA.082272705409, Keisha Florist Hadirkan Layanan Kirim Karangan Bunga Cepat dan Elegan
Tinjau Lapas Terbuka Kendal Bersama Menteri Imipas, Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Maruli Siahaan Apresiasi Program Ketahanan Pangan.
Kunker ke Nusakambangan, Dr. Maruli Siahaan Tinjau Transformasi Lapas Jadi Pusat Industri Produktif.
Polri Gelar Rakor Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Ekosistem Pertanian Jagung dan Pakan Ternak
Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Dumai, Dorong Optimalisasi Tata Kelola Keimigrasian Pesisir
CV Bangun Persada Wahana Mandiri Disorot, Proyek MTSN 2 Bangka Tak Rampung Sesuai Kontrak
Pemkab Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Dukung Bapas Palangka Raya Sambut KUHP Nasional

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru