Medan, 10 Oktober 2025 — Kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta yang melibatkan dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Samosir tengah menjadi perhatian serius. Saat ini, proses klarifikasi internal terhadap jaksa yang disebut-sebut berinisial Tetty Boru Sitohang dan Boru Ginting masih berjalan di bawah penyelidikan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan atas laporan dugaan suap tersebut masih berlangsung. Ia menyebut seluruh pihak yang terkait dimintai keterangan untuk memastikan hasil pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, pengusutan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian karena kasus ini telah menyita perhatian publik.
“Pemeriksaan masih berjalan dan semua pihak dimintai keterangan agar hasilnya objektif,” ujar Husairi saat dikonfirmasi, Jumat (10/10). Ia menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka kedua jaksa akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepegawaian. Namun, jika tidak terbukti, perkara ini otomatis tidak dilanjutkan dengan tindakan disipliner.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan awal masuk pada 28 Agustus 2025 dan menyebut kedua jaksa diduga menerima uang dari pihak luar sebagai bentuk “upaya koordinasi putusan” terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Balige. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik tentang integritas lembaga penegak hukum, khususnya di barisan kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu pihak yang turut dimintai klarifikasi adalah seorang mediator non-hakim, Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, yang aktif mendampingi proses mediasi di sejumlah pengadilan di Sumatera Utara. Ia membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh tim pengawas Kejati Sumut dan telah memberikan keterangan secara terbuka terkait apa yang diketahuinya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rotua menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dalam dugaan pemberian uang tersebut. Ia hadir dalam kapasitas sebagai mediator dalam konteks penyelesaian sengketa dan tidak pernah menyerahkan atau menerima uang dari atau untuk siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.
Ia menyambut baik langkah Kejati Sumut yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, karena dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan, serta tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
Rotua juga menyatakan dukungannya terhadap upaya internal kejaksaan dalam memulihkan citra institusi, serta menekankan bahwa dirinya hadir untuk membantu mencari kejelasan, bukan menambah kerumitan perkara. Baginya, pengungkapan kebenaran menjadi prioritas utama untuk menjaga wibawa penegakan hukum di Indonesia.(*)


































