MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan dan penjualan lahan perkebunan milik PTPN I Regional I (dulunya PTPN II) seluas 8.077 hektare di Sumatera Utara. Lahan tersebut diduga dialihkan secara melawan hukum melalui skema kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, masing-masing terhadap tersangka ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara periode 2022–2024, serta ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Informasi ini disampaikan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui Aspidsus Mochammad Jeffry kepada wartawan di Medan, Selasa (14/10/2025).
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL,” kata Jeffry, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan atas dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP di atas tanah eks HGU PTPN yang telah diubah statusnya seiring revisi tata ruang di wilayah tersebut.
Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat dengan memberikan persetujuan penerbitan HGB kepada PT NDP tanpa mematuhi ketentuan, yakni kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen dari lahan HGU kepada negara. Hal itu seharusnya menjadi bagian dari proses alih fungsi lahan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, lahan eks HGU yang telah berubah status menjadi HGB tersebut telah dimanfaatkan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk pengembangan kawasan perumahan dan telah dijual ke konsumen. Akibat penerbitan HGB yang diduga tidak sah ini, negara diperkirakan kehilangan aset sebesar 20 persen dari luas keseluruhan lahan, dan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses audit.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara serta potensi kerugian besar, karena lahan yang seharusnya dikembalikan kepada negara, justru dimanfaatkan secara komersial,” ujar Jeffry.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Aspidsus Kejati Sumut telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek milik PT DMKR di kawasan Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.
Sejauh ini, proses penyidikan masih terus berjalan, dan Kejati Sumut membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini. (*)


































