Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Penyidik dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut resmi menahan tersangka berinisial RS (51) pada Senin, 13 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
RS diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020. Dalam proyek pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar tersebut, RS berperan sebagai konsultan pengawas.
“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan RS dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Husairi, selain pertimbangan objektif terkait ancaman hukuman, penahanan terhadap RS dilakukan karena alasan subjektif, yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau menghambat proses penyidikan.
RS menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah sebelumnya Kejati Sumut menetapkan dua tersangka lain yakni HAP dan BS. Keduanya juga telah lebih dahulu ditahan.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda oleh PT Pelindo Cabang Belawan pada tahun 2019, yang dibiayai melalui anggaran sebesar Rp135,81 miliar. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, kapal yang dimaksud ternyata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Diduga, proyek tersebut bermasalah sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan, dengan aliran dana yang ditengarai mengalir ke sejumlah pihak.
“Ada indikasi pengadaan kapal ini sarat dengan penyimpangan. Kapal tidak bisa difungsikan, sementara biaya telah dikeluarkan dalam jumlah sangat besar,” kata Husairi.
Kejati Sumut sebelumnya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Sejak saat itu, tim penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak dan melakukan penyitaan dokumen terkait proyek pengadaan kapal tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan bukti dan keterangan yang diperoleh dari proses pemeriksaan. (*)


































