MEDAN | Seorang personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berinisial ES resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang mereka edarkan berasal dari ES, oknum polisi aktif yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Ketiga tersangka, yang dua di antaranya merupakan mantan polisi atau pecatan, ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah besar. Dalam proses pemeriksaan, mereka menyebut nama ES sebagai pihak yang memberikan sabu tersebut kepada mereka. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik, hingga akhirnya berhasil menangkap ES dan menyerahkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan ES dan menyebut bahwa barang bukti yang diduga diedarkan berjumlah kurang lebih satu kilogram. Ia menyatakan bahwa saat ini ES telah ditempatkan dalam ruang khusus (patsus) dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam. Kepolisian juga masih mendalami dari mana asal usul sabu-sabu tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjawab berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan bahwa sabu yang dimiliki ES merupakan barang bukti yang sebelumnya disita oleh Polda Sumut dalam pengungkapan kasus lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya pencurian barang bukti oleh anak buahnya dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap jumlah barang bukti yang disimpan di direktorat tahanan dan gudang barang bukti. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa seluruh barang bukti masih utuh dan tidak ditemukan adanya selisih.
Menurut Andy, dugaan bahwa ES mengambil sabu dari sitaan untuk diperjualbelikan kembali tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan data dan fisik yang ada di gudang barang bukti. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah kemungkinan sabu tersebut diambil sebelum sampai ke tahap penyitaan resmi atau berasal dari sumber lain di luar proses hukum.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada ES. Ia menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran terhadap anggota dilakukan tanpa kompromi, terlebih jika menyangkut kasus berat seperti peredaran narkoba. ES dinilai telah mencoreng institusi dan mengkhianati sumpah sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Propam akan memproses pemecatan terhadap ES jika terbukti secara hukum dan pelanggaran kode etik.
Julihan juga memastikan bahwa proses pidana terhadap ES sepenuhnya berada di tangan penyidik Polres Binjai. Status ES telah resmi sebagai tersangka dan kini sedang menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan narkoba yang selama ini menjadi musuh bersama negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi institusi kepolisian, khususnya satuan narkoba yang memiliki tanggung jawab besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Terungkapnya keterlibatan anggota aktif dan mantan polisi dalam jaringan distribusi sabu-sabu mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan serta lemahnya integritas sebagian oknum penegak hukum. Penangkapan ES juga menjadi sinyal keras bahwa institusi kepolisian tengah berbenah dan tidak akan membiarkan pelanggaran seperti ini terjadi tanpa tindakan.
Polda Sumut menyatakan ke depannya akan meningkatkan pengawasan internal, memperkuat sistem pelaporan dan evaluasi terhadap personel di lapangan, serta mempercepat proses penindakan terhadap personel yang terlibat pelanggaran berat. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kini menjadi taruhan besar, dan upaya pembersihan dari dalam menjadi langkah penting dalam membangun kembali kredibilitas Kepolisian di mata masyarakat. (*)


































