MEDAN — Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, yang akrab disapa Kirun, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting. Pengakuan tersebut disampaikan Kirun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025).
Dalam kesaksiannya, Kirun menjelaskan bahwa uang diberikan kepada Topan Ginting sebagai bentuk permohonan bantuan terkait pengurusan izin galian C yang dimilikinya. Menurutnya, penyerahan uang dilakukan pada 25 Juni 2025 malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di lobi Grand City Hall Medan. Uang diserahkan melalui ajudan Topan, Aldi Yudistira, dalam sebuah kantong plastik kresek.
“Pertemuan ini awalnya membahas izin galian C yang belum juga selesai. Saya minta dipertemukan lagi dengan Pak Topan. Setelah bincang-bincang, saya sampaikan bahwa waktu pelaksanaan sudah mepet, karena sudah jelang akhir Juni. Di akhir pertemuan, saya serahkan uang itu,” ujar Kirun di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kirun menuturkan, sebelum uang diserahkan, dirinya terlebih dahulu menyampaikan niat kepada Topan. Ia mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp50 juta untuk membantu pengurusan izin tersebut. Menurutnya, saat itu Topan menanggapi dengan menyatakan tidak membutuhkan uang untuk menandatangani izin, namun tetap menerima karena disebut sedang membutuhkan.
“Beliau bilang, ‘saya tandatangani besok, tapi bukan karena uang ini. Saya nggak butuh uang buat tanda tangan. Tapi kalau bapak mau kasih ya nggak apa-apa, saya kebetulan butuh,’” tutur Kirun, menirukan percakapannya dengan Topan.
Kirun mengenang bahwa permintaan untuk menyerahkan uang disampaikan langsung oleh Topan, yang kemudian mengarahkan agar uang diberikan kepada ajudannya. Setelah penyerahan uang, Kirun menyebut dirinya langsung pergi dan sempat membayar makanan untuk Topan dalam pertemuan tersebut.
Namun kesaksian Kirun itu berbeda dengan keterangan Topan Ginting yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tanggal 2 Oktober 2025 lalu. Dalam persidangan tersebut, Topan membantah menerima uang dari Kirun. Ia menyatakan bahwa dirinya menolak tawaran pemberian uang yang disebut untuk pengurusan izin galian C.
Topan membeberkan, pada pertemuan di Hotel Grand Aston Medan sekitar Mei 2025, Kirun memang sempat membahas soal galian C, namun bukan terkait proyek jalan. Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut Kirun menawarkan uang sebesar Rp50 juta, namun dirinya merasa risih dan segera meninggalkan tempat.
“Saya langsung berdiri dan keluar dari ruangan. Saya tidak nyaman kalau ada pembicaraan uang seperti itu. Saya sampaikan saat itu, kalau memang tidak ada masalah, izinnya akan saya tandatangani tanpa perlu dikaitkan dengan hal lain,” terang Topan di hadapan majelis hakim.
Topan juga mengakui bahwa dirinya sudah pernah bertemu Kirun dalam empat kesempatan berbeda, tetapi menegaskan bahwa tak satupun dari pertemuan itu berkaitan langsung dengan proyek jalan yang sedang diperkarakan dalam kasus dugaan suap tersebut.
Perkara ini mencuat dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu, yang turut menyeret sejumlah nama pejabat daerah dan pihak swasta. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dan memperdalam fakta terkait aliran dana hingga proses perizinan yang disorot dalam proyek tersebut.


































