Medan — Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali mengungkap fakta baru. Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), mengakui bahwa dirinya sempat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelum perusahaannya memenangi tender proyek pembangunan dua ruas jalan di Paluta.
Pengakuan Kirun disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (23/10/2025). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, Kirun membenarkan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Sumut terjadi saat kegiatan konvoi off-road di kawasan Sipiogot, pada 22 April 2025.
“Benar yang mulia, saya bertemu Gubernur saat itu,” kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim yang meminta konfirmasi kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan peninjauan lapangan kala itu juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi di wilayah Sumatera Utara, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Topan Ginting, Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, serta Bupati Paluta Reski Basyah Harahap. Namun Kirun menyebut ia tidak sempat bertemu langsung dengan Topan Ginting maupun AKBP Yasir Ahmadi dalam kegiatan tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim berusaha menggali informasi lebih dalam mengenai adanya kaitan antara pertemuan tersebut dengan pengajuan pergeseran anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek jalan Sipiogot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiogot.
Hakim Waruwu menyoroti ketidaksesuaian antara keberadaan proyek di dalam postur anggaran awal APBD 2025 dengan munculnya proyek tersebut dalam anggaran hasil pergeseran, yang dilakukan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukumnya. Kirun disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dalam proses pengajuan pergeseran anggaran, yang diduga melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.
Peraturan Gubernur mengenai pergeseran anggaran tersebut diketahui ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 13 Maret 2025, sehari setelah Topan Ginting secara resmi mengusulkan pergeseran anggaran melalui surat bernomor 900/DPUPR-UM/1300. Dalam proposal tersebut disebutkan alokasi anggaran sebesar Rp 96 miliar untuk proyek jalan Sipiogot–Batas Labuhan Batu dan Rp 61,8 miliar untuk proyek Hutaimbaru–Sipiogot.
Hakim menegaskan pentingnya kejelasan aliran dana dalam proyek ini, terutama dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak setelah perubahan anggaran disahkan. “Saudara terdakwa, kejujuran anda sangat berarti bagi tegaknya hukum di negeri ini,” ucap Hakim Waruwu sembari menyarankan terdakwa untuk mempertimbangkan peran sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Dalam sidang sebelumnya, 2 Oktober 2025, Topan Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Kirun dan satu terdakwa lainnya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang dari PT Rona Mora, mengakui bahwa kedua proyek jalan tidak tercantum dalam APBD awal 2025. Proyek tersebut baru dimasukkan melalui mekanisme anggaran pergeseran, dengan Peraturan Gubernur sebagai dasar perubahan.
Topan mengatakan, setelah dilantik oleh Gubernur Bobby Nasution pada 24 Februari 2025, ia segera berkoordinasi dengan 15 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PUPR dan kemudian mempresentasikan kondisi infrastruktur jalan di Sumut kepada Gubernur dan kepala daerah pada awal Maret. Ia menjelaskan bahwa pembangunan jalan di Paluta merupakan bagian dari realisasi program prioritas Gubernur Sumut dalam visi misinya saat Pilkada 2024, yang dikemas dalam program Hasil Terbaik Cepat (HTC).
Jaksa KPK dalam persidangan turut mencatat bahwa visi dan misi Gubernur juga telah diserahkan sebagai barang bukti oleh Topan untuk menguatkan argumentasi bahwa pelaksanaan proyek di Paluta merupakan bagian dari implementasi janji politik di bidang infrastruktur. Meski demikian, jaksa menggugat legalitas dan mekanisme pembiayaan proyek yang dilakukan tanpa payung hukum yang kuat sejak awal dan hanya bergantung pada peraturan gubernur.
Majelis hakim dalam kesimpulannya menyatakan bahwa ada sejumlah benang merah yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari pertemuan di lapangan sebelum tender dimenangkan, perubahan struktur anggaran APBD secara cepat, hingga dugaan aliran uang yang mengiringi penunjukan proyek kepada PT DNG.
Hakim kembali menekankan pentingnya keterangan yang jujur dan lengkap dari para terdakwa untuk membuka jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan korupsi ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain serta pengembangan alat bukti tambahan dari Jaksa KPK berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek jalan yang menimbulkan kerugian negara tersebut.


































