Kejatisu Sita Rp255,8 Miliar dan Jutaan Dolar AS dalam Tiga Bulan Terakhir

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:41 WIB

50528 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Selama kurun waktu tiga bulan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menyita uang negara senilai Rp255,8 miliar dan US$2.938.556 dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyitaan dilakukan antara bulan Juli hingga Oktober 2025, di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar. Capaian ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata Kejatisu dalam memulihkan kerugian negara dan memperkuat integritas penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Salah satu kasus signifikan yang berhasil dikawal oleh Kejati Sumut adalah penyitaan senilai Rp105.857.244.282 dan US$2.938.556 dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis. Uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS itu berhasil dikembalikan ke kas negara, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada Selasa, 2 September 2025. Kasus ini menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir karena menyangkut kerusakan lingkungan dan kelalaian dalam penindakan hukum yang sebelumnya sempat terjadi.

Tidak hanya itu, Kejati Sumut juga berhasil menyita uang senilai Rp150 miliar dari perkara dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I. Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land terkait pembangunan kawasan perumahan Citraland. Dana tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, yang telah disita Kejati Sumut pada Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai bentuk pembayaran kerugian keuangan negara akibat penjualan aset BUMN secara tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menekankan bahwa pemulihan uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi menjadi salah satu prioritas utama Kejati Sumut. Menurutnya, selain menindak secara represif para pelaku, pengembalian uang negara adalah bentuk nyata dari tanggung jawab institusi penegak hukum dalam menjamin hak-hak negara dan masyarakat. Harli menyatakan, keberhasilan ini tidak hanya menjadi indikator penegakan hukum yang efektif, tetapi juga bukti bahwa pendekatan hukum yang holistik dapat menunjukkan hasil konkret dalam pengelolaan dan perlindungan keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara,” ujar Harli pada Senin, 27 Oktober 2025. Ia menegaskan, Kejati Sumut tidak hanya berfokus pada proses hukum yang berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pengembalian aset negara sebagai bentuk keadilan restoratif. Bagi Harli, keberhasilan ini juga menjadi pesan penting bahwa tindak pidana korupsi akan ditindak secara menyeluruh dan tidak hanya pada pelaku utama, namun juga seluruh aktor lainnya yang terlibat dalam skema korupsi.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa Kejati Sumut akan terus mengejar kasus-kasus korupsi lainnya, seraya memperkuat kerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan semaksimal mungkin. Ia juga mengingatkan jajarannya agar menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara. Bagi Harli, penegakan hukum tidak boleh bersifat diskriminatif atau tebang pilih, melainkan harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Komitmen tersebut, menurutnya, menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan sistem peradilan secara lebih luas. Ia menegaskan bahwa penerapan hukum oleh Kejati Sumut bersifat represif namun tetap berkeadilan. Penegakan hukum, lanjut Harli, harus dapat menciptakan ketertiban dan bukan kekacauan. Mengakhiri keterangannya, Harli menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bergerak aktif dalam memberantas segala praktik korupsi, sekaligus menjaga keuangan negara sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaganya. (*)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru