Ada Apa, Terduga Penadah Dilepaskan, Padahal Handphone Curian Disimpan Dilemari Kamar Kos Kosannya ?

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 21:13 WIB

50647 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Penyidik Polsek Pancur Batu diduga tangkap lepas terduga penadah barang curian dari sebuah Counter Hape di Pancur Batu yang diamankan korban sendiri atas suruhan penyidik Brigadir SH di daerah Pancing pada 23 September 2025 malam.

Kejadian itu bermula pada tanggal 23 September 2025 dimana sat itu korban yang sudah membuat laporan ke Polisi memberitahukan kepada penyidik bahwa pelaku pencurian akan bertemu di sebuah lokasi dengan dengan seorang wanita dan saat itu penyidik yang datang dengan seorang pria yang diduga Polisi gadungan, saat itu penyidik malahan menyuruh korban bersama keluarganya dan Polisi gadungan untuk mengamankan pelaku.

Saat diamankan salah satu pelaku malahan mengeluarkan pisau serta melakukan perlawan dan diduga ingin membunuh korban yang mencoba mengamankannya pada waktu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung saat kejadian pihak korban yang mengamankan pelaku membela diri dan berhasil menghindari ancaman dari pisau tersebut, kedua pelaku diserahkan kepada penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH yang sudah menunggu di pos 1 hotel tersebut.

Setelah dibawa ke Polsek Pancur Batu, Brigadir SH pun mengintrogasi kedua pelaku dan kedua pelaku pun mengakui bahwa barang barang curiannya mereka simpan dirumah temannya yang berinisial SM alias Samuel alias Marbun di kawasan Pancing, dan dengan hanya berbekal ucapan dari kedua pelaku dan tanpa surat penangkapan Brigadir SH malahan mengajak korban bersama keluarganya dan kedua pelaku berangkat ke daerah Pancing.

Setibanya di kamar kos kosan korban malahan disuruh untuk mengamankan pelaku dan saat itu ditemukan di dalam lemari yang berada di kamar nya sebuah plastic yang didalamnya berisi hape dan barang barang curian lainnya, saat itu korban sempat bertanya kepada SM dan SM pun mengaku bahwa dia mengtahui kalau barang barang tersebut merupakan hasil curian dan atas pertindah Brigadir SH, SM kemudian dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk kemudian dimasukan ke penjara.

Namun ke esokan harinya, korban bersama keluarganya pun mendatangi Polsek Pancur Batu dan saat itu penyidik mengatakan bahwa SM akan dilepaskan dimana saat itu juga penyidik mengatakan bahwa ada anggota TNI yang datang bersama keluarganya. Penyidik juga menjelaskan bahwa SM tidak dapat dijerat dengan pasal 480, namun hanya dijerat dengan pasal mengetahui tidak melapor.

Korban kepada wartawan membenarkan adanya hal tersebut, korban pun mengaku kecewa kepada penyidik Polsek Pancur Batu karena terduga penadah yang mereka amankan dilepaskan ke esokan harinya.

“Katanya tidak bisa dijerat dengan pasal 480, padahal sudah kami Tanya kepada SM dan dia mengaku bahwa tau kalau yang di berikan kepada nya itu merupakan barang curian dan itu di simpan di lemarinya dan dikunci, sementara Cuma Sm yang bisa membuka dan mengunci lemarinya itu karena memang berada di dalam kamar kos nya, malam itu tanggal 24 September 2025 penyidik menemui kami katanya ada anggota TNI datang bersama keluarganya, tak lama kemudian pelaku akhirnya dilepaskan tengah malam, kami meminta agar Propam Polda dan Polrestabes Medan mengusut tuntas hal ini dan memberikan sanksi yang keras,” pungkasnya rabu, 19 November 2025

Bahkan kata pelapor, saat di paparkan di Satreskrim Polrestabes Medan pada beberapa hari yang lalu saat itu penyidik tidak ada membuat SM sebagai tersangka dan Cuma 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, nama SM tidak di cantumkan dalam paparan tersebut.

“Tidak ada nama SM, Cuma nama dua pelaku dan dua penadah yang ada dalam paparan tersebut, kemana SM kenapa tidak dijadikan sebagai tersangka dalam paparan tersebut,” ungkap korban bertanya Tanya

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuar saat di konfirmasi mengenai hal tersebut lebih memilih bungkam.

Hal yang sama juga kami konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi Karo Karo namun hingga berita ini kami tayangkan Kanit Reskrim belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Sekedar informasi bahwa semenjak Kompol Djanuar menjabat di Polsek Pancur Batu sejumlah wartawan kerap kesulitan untuk melakukan konfirmasi dikarenakan Kompol Djanuar malas membalas konfirmasi wartawan.

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru