https://www.instagram.com/reel/DRQbIYbE3rQ/
MEDAN | Seorang pria yang sempat menjadi perhatian publik karena mengenakan baju olahraga bertuliskan Polda Sumatera Utara, ternyata merupakan anggota polisi aktif berpangkat Brigadir Dua. Sosok yang dikenal dengan inisial Bripda G itu diketahui benar merupakan personel kepolisian dan tengah menjalani pengobatan rutin akibat gangguan jiwa yang dialaminya. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa Bripda G telah didiagnosis mengidap skizofrenia paranoid, sebuah bentuk gangguan mental berat yang sering kali ditandai dengan delusi serta perilaku tak terduga.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa yang bersangkutan selama ini tercatat menjalani pengobatan jalan secara teratur dan dalam pengawasan institusi. Ia juga menegaskan bahwa Bripda G belum pernah tercatat melakukan pelanggaran selama bertugas dan tetap menjalankan tugas-tugas kepolisian, tentunya dengan pemantauan ekstra dari atasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bripda G menjadi sorotan usai terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan perilaku yang tidak lazim di ruang publik. Pihak kepolisian tidak merinci konteks kejadian video tersebut, namun memastikan bahwa setelah kejadian itu, Bripda G langsung dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani observasi serta perawatan lebih lanjut sesuai evaluasi medis.
Insiden tersebut juga disebut melibatkan seorang warga sipil berinisial ALP yang mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan oleh Bripda G. Menurut keterangan kepolisian, ALP mengalami sejumlah luka di tubuhnya, antara lain lecet di lengan kiri, luka robek di bagian sela ibu jari dan telunjuk tangan, serta memar di bawah mata kiri. Polda Sumut memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan cepat pascakejadian. Saat itu, ALP sempat dibawa oleh seorang rekan Bripda G yang juga anggota polisi ke Poliklinik Polda Sumut sebelum akhirnya memilih melanjutkan pengobatan di rumah sakit swasta.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Sumut menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban serta menawarkan bantuan biaya pengobatan. Namun, keluarga korban menolak karena ALP merupakan karyawan di salah satu instansi yang telah memberikan jaminan pembiayaan kesehatan secara penuh. Polda juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah cepat demi menjamin hak-hak korban terpenuhi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada upaya menutupi kasus ini dari publik. Penanganan jelas dilakukan sesuai prosedur baik terhadap korban maupun pelaku, yang dalam hal ini tetap diperlakukan sebagai individu yang berhak atas penanganan medis, mengingat kondisi kejiwaannya yang sudah tercatat secara medis sejak lama. Kepolisian menilai penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan gangguan mental.
Polda Sumut menyebutkan bahwa saat ini fokus utama adalah pemulihan kondisi Bripda G serta evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan personel dengan kondisi khusus untuk tetap bertugas di lapangan. Dalam waktu dekat, institusi akan kembali melakukan asesmen terhadap seluruh anggota yang memiliki riwayat gangguan kesehatan mental untuk memastikan tidak adanya potensi risiko sejenis di masa mendatang. (*)


































