Medan – Polisi akhirnya mengungkap dalang di balik kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Setelah penyelidikan selama sepuluh hari, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan mantan sopir pribadi hakim, Fahrul Azis Siregar, sebagai pelaku utama. Ia membakar rumah majikannya karena sakit hati dan ingin menguasai perhiasan emas milik istri hakim.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak menyampaikan hasil penyelidikan tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). Menurut Calvijn, pengungkapan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation, keterangan dari puluhan saksi, serta bukti kuat berupa rekaman video pengawas dan hasil laboratorium forensik.
Polisi memeriksa 48 saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV dari sekitar kompleks rumah korban di kawasan Medan. Salah satu titik krusial penyelidikan terletak di rentang waktu antara pukul 09.36 sampai 10.30 WIB, saat istri korban meninggalkan rumah dan waktu munculnya kepulan asap dari bangunan yang terbakar. Dari rekaman CCTV, Fahrul terlihat mengendari sepeda motor dan mondar-mandir di sekitar lokasi pada pagi hari sebelum kebakaran. Ia masuk ke dalam kompleks pukul 10.17 dan keluar dalam kecepatan tinggi pada pukul 10.32. Setelah mempersempit waktu kejadian, penyidik meyakini bahwa pelaku melakukan pembakaran dalam waktu 15 menit di saat rumah dalam keadaan kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga menemukan residu bahan bakar jenis gasolin di sisa abu kebakaran yang dianalisis dalam uji labfor. Kecurigaan mengarah kuat ke Fahrul setelah ditemukan kesesuaian antara pakaian yang digunakan Fahrul saat kejadian dengan rekaman CCTV, juga diperkuat dengan temuan residu gasolin di celananya. Awalnya Fahrul membantah, tetapi polisi memiliki cukup alat bukti untuk menjeratnya.
Setelah berhasil membakar rumah dan mengambil sejumlah perhiasan, Fahrul langsung menjual emas curian ke Toko Emas Barus dan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta. Beberapa hari kemudian, ia kembali menjual emas di kawasan Simpang Limun senilai Rp 35 juta. Dalam proses menjual hasil curian ini, ia tidak bekerja sendiri. Fahrul dibantu oleh dua orang lainnya, yakni Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang. Oloan diketahui merupakan teman dekat korban yang bahkan menjadi rekan sejemaat di gereja. Ia membantu Fahrul dengan memberikan informasi dan situasi pascakebakaran, serta menerima Rp 10 juta sebagai imbalan. Hariman juga turut menjual sisa emas hasil curian dan menerima upah Rp 5 juta setelah berhasil menjual emas senilai Rp 60 juta dan Rp 280 juta dalam dua transaksi.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pemilik Toko Emas Barus, Medy Mehamat Amosta Barus, yang diduga sengaja menerima dan membantu menjual emas curian tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah fakta-fakta yang dikumpulkan menunjukkan keterlibatan masing-masing dalam peristiwa pembakaran dan penadahan barang hasil kejahatan. Calvijn menegaskan bahwa motif kriminal ini murni karena dendam dan keinginan menguasai harta milik korban. Pelaku telah tiga kali keluar-masuk pekerjaan sebagai sopir dan merasa tidak dihargai.
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasinya atas upaya cepat dan profesional dari kepolisian. Ia mengatakan kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran karena korban merupakan hakim yang tengah menyidangkan kasus besar korupsi. Namun dengan terungkapnya motif murni kejahatan pribadi, ia berharap tidak muncul spekulasi lain mengenai dugaan intimidasi terhadap hakim. Menurutnya, pengungkapan cepat oleh kepolisian menjadi jaminan bagi keamanan dan perlindungan terhadap para penegak hukum. Mahkamah Agung juga disebut terus memantau perkembangan kasus ini secara langsung.
Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan berlangsung transparan dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


































