KPK Kembangkan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Tiga Jaksa Diperiksa

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:37 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dari hasil pengembangan, muncul nama tiga jaksa yang disebut-sebut terkait perkara tersebut.

Ketiga jaksa itu adalah Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal; serta Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal.

Keterlibatan ketiganya disebutkan dalam keterangan sejumlah saksi yang diperiksa KPK setelah lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. OTT itu menjaring Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung memeriksa ketiga jaksa di Jakarta pada 7 Agustus 2025. Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan internal melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun jabatan terkait proses pengadaan proyek jalan di Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan langkah tersebut. “Benar, tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Anang di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Anang juga menambahkan bahwa Kejagung akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara ini. “Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus terbagi dalam dua klaster, yakni empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai enam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. Adapun penerima di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara penerima di klaster kedua adalah Heliyanto. (*)

Berita Terkait

Kunker Reses di Semarang, Maruli Siahaan Dorong Penguatan Supremasi Hukum dan Penguatan Bapas
Toko Bunga Tegal WA.082272705409, Keisha Florist Hadirkan Layanan Kirim Karangan Bunga Cepat dan Elegan
Tinjau Lapas Terbuka Kendal Bersama Menteri Imipas, Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Maruli Siahaan Apresiasi Program Ketahanan Pangan.
Kunker ke Nusakambangan, Dr. Maruli Siahaan Tinjau Transformasi Lapas Jadi Pusat Industri Produktif.
Polri Gelar Rakor Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Ekosistem Pertanian Jagung dan Pakan Ternak
Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Dumai, Dorong Optimalisasi Tata Kelola Keimigrasian Pesisir
CV Bangun Persada Wahana Mandiri Disorot, Proyek MTSN 2 Bangka Tak Rampung Sesuai Kontrak
Pemkab Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Dukung Bapas Palangka Raya Sambut KUHP Nasional

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru