JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Dalam pengembangan ini, terdapat tiga oknum jaksa yang ikut terseret dalam penyelidikan.
Ketiga oknum jaksa itu adalah Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal; dan Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal.
Pengembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu terhadap sejumlah pihak di Sumut, antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pun telah dilakukan. Pada 7 Agustus 2025, KPK memeriksa ketiga jaksa tersebut di Kejagung, Jakarta, menyusul adanya keterangan saksi yang menyebut keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Idianto, Iqbal, dan Gomgoman. “Benar, tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Anang menegaskan, proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada fakta-fakta yang ada. Selain itu, pihak Kejagung juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan. “Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada 26 Juni 2025 ketika KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek ini diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi suap. Penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi tidak hanya melibatkan pihak kontraktor dan pejabat daerah, tetapi juga oknum penegak hukum. Pemeriksaan terhadap jaksa ini menjadi sorotan publik karena menyentuh integritas lembaga kejaksaan dalam pengawasan proyek pemerintah.
Dengan langkah koordinatif antara KPK dan Kejaksaan Agung, kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dugaan korupsi, memastikan akuntabilitas, dan menegakkan prinsip hukum tanpa pandang bulu. (*)


































