Medan Baranewssumut.com
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., bersama rombongan Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Medan, Kamis 29 Januari 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI dengan tema “Evaluasi Keamanan, Sumber Daya Manusia, dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Sumatera Utara.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan Komisi XIII DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, BC., IP., S.Pd., M.Si., didampingi jajaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Dalam agenda tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI mengikuti pemaparan kondisi umum pemasyarakatan di Sumatera Utara serta melakukan dialog terbuka dengan jajaran pemasyarakatan. Pembahasan difokuskan pada isu-isu strategis, mulai dari aspek keamanan, kondisi hunian lapas dan rutan, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga kesiapan serta beban kerja sumber daya manusia pemasyarakatan.
Selain dialog, Panja Pemasyarakatan juga melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Peninjauan ini dimaksudkan agar anggota DPR RI memperoleh gambaran yang objektif dan komprehensif terkait tantangan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara, khususnya persoalan kelebihan kapasitas dan keterbatasan fasilitas pendukung.
Pada kesempatan itu, Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, berbagai persoalan klasik yang masih dihadapi lapas dan rutan di Sumatera Utara membutuhkan langkah pembenahan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan, bukan sekadar solusi jangka pendek.
“Pelayanan pemasyarakatan di Sumatera Utara tidak boleh hanya berorientasi pada pengamanan semata. Pembinaan, pemenuhan hak-hak warga binaan, serta transparansi layanan harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” tegas Dr. Maruli Siahaan dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola, penguatan integritas aparatur, serta dukungan anggaran yang memadai menjadi kunci agar lembaga pemasyarakatan dapat berfungsi optimal. Menurutnya, lapas seharusnya menjadi ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan, bukan semata-mata tempat menjalani hukuman.
Dr. Maruli Siahaan juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan profesional. Dengan pembenahan yang konsisten, ia berharap lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara mampu berkontribusi dalam menciptakan rasa keadilan, keamanan, dan ketertiban sosial yang berkelanjutan.
Kunjungan kerja Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang konstruktif. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penguatan sistem pemasyarakatan nasional, khususnya di Sumatera Utara, agar semakin profesional, humanis, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan.
(Harianto Siahaan)


































