Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers Medan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 20:50 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Aksi penggerebekan berlangsung dramatis di kawasan Jalan Listrik, tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan. Seorang pemuda berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi (inex), Kamis (18/9/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga lokasi parkiran apartemen itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli.

“Petugas mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sana. Lalu, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, anggota kami menyamar dan memesan 9 butir pil ekstasi dengan harga Rp190 ribu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu pelaku datang dan ciri-cirinya cocok dengan target, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan kirinya, polisi mengamankan 9 butir pil ekstasi yang sudah dipesan.

“Barang bukti kami amankan dari tangan kiri pelaku, sesuai pesanan yang sebelumnya disepakati,” ungkap Thommy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini selama tujuh bulan terakhir. Saat ini, FAH alias PRS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan.

“Tersangka sudah menjalankan aksi jual beli inex ini selama lebih dari 7 bulan. Kami masih dalami apakah pelaku terhubung dengan jaringan pengedar lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FAH alias PRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru