Medan – Praktik jual beli bayi terungkap di sebuah klinik di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, usai penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (17/9/2025).
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
“Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 7 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” ujar Siti Rohani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan polisi, bayi yang dijual dalam kasus ini masih berusia 3 hari. Para tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Medan, yakni rumah kontrakan di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, dan klinik di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area.
“Tempat Kejadian Perkara pertama adalah rumah kontrakan yang ditempati R dan keluarganya, kemudian lokasi kedua adalah klinik tempat praktik jual beli bayi ini diduga terjadi,” ujarnya.
Delapan orang yang diamankan memiliki peran berbeda. Mereka di antaranya adalah R (pria yang menjemput bayi), istri R, ketiga anak mereka, pemilik kontrakan, bidan MRT, serta dua wanita lain yang sempat ikut menjemput R. Salah satu dari mereka diduga sebagai perantara dalam proses jual beli bayi.
Kepolisian menyebut, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan anak dan perdagangan orang.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 83 Jo. Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana,” jelas AKBP Siti Rohani.
Ancaman hukuman untuk para tersangka tak main-main. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan praktik perdagangan anak yang kembali terjadi di Indonesia. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar.


































