Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi. Dua orang pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di kawasan Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Kedua pelaku diketahui berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, dan NV (39), perempuan yang tinggal di Jalan Cakrawati, Gang Kelinci. Keduanya diamankan bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi (inex).
“Pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari kedua pelaku berupa 10 butir inex yang hendak diedarkan kepada pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (20/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (9/9/2025), yang menyebut lokasi transaksi narkoba di kawasan Jalan Cakrawati. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan salah satu pelaku.
“Pada Sabtu (13/9), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi seorang perempuan yang diduga sebagai penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi, lalu menyamar sebagai pembeli. Setelah transaksi disepakati, petugas menunggu di Jalan Cakrawati,” jelas Thommy.
Tidak lama kemudian, muncul dua orang — pria dan perempuan — yang datang membawa pesanan inex. Petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi dari tangan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru sekitar satu bulan berjualan pil ekstasi. Mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JF yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD, keduanya mengaku baru sebulan menjual pil ekstasi. Mereka dapat barang dari JF (DPO), dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100 ribu dari setiap transaksi,” sambung Thommy.
Kini, AD dan NV dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi lainnya yang diduga beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya.


































