2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Medan, Polisi Sita 10 Butir Inex

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:03 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi. Dua orang pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di kawasan Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Kedua pelaku diketahui berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, dan NV (39), perempuan yang tinggal di Jalan Cakrawati, Gang Kelinci. Keduanya diamankan bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi (inex).

“Pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari kedua pelaku berupa 10 butir inex yang hendak diedarkan kepada pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (20/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (9/9/2025), yang menyebut lokasi transaksi narkoba di kawasan Jalan Cakrawati. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan salah satu pelaku.

“Pada Sabtu (13/9), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi seorang perempuan yang diduga sebagai penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi, lalu menyamar sebagai pembeli. Setelah transaksi disepakati, petugas menunggu di Jalan Cakrawati,” jelas Thommy.

Tidak lama kemudian, muncul dua orang — pria dan perempuan — yang datang membawa pesanan inex. Petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi dari tangan mereka.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru sekitar satu bulan berjualan pil ekstasi. Mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JF yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD, keduanya mengaku baru sebulan menjual pil ekstasi. Mereka dapat barang dari JF (DPO), dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100 ribu dari setiap transaksi,” sambung Thommy.

Kini, AD dan NV dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi lainnya yang diduga beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya.

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru