Medan – Nama Iptu Omrin Siallagan kembali jadi sorotan usai dirinya resmi masuk dalam daftar mutasi Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/4199/IX/KEP/2025 tertanggal 16 September 2025. Ia dimutasi dari jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menjadi Ps. Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Yang jadi perhatian, mutasi ini terjadi saat Iptu Omrin masih menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, buntut dari kasus viral tantang taruhan senilai Rp500 juta kepada seorang wartawan online, Leo Abertus.
Masalah bermula saat Leo datang ke Polsek Medan Tuntungan memenuhi panggilan penyidik bersama istrinya, terkait laporan kasus penganiayaan yang menimpanya. Saat itu, Iptu Omrin yang saat itu masih menjabat Kanit Reskrim, menghampirinya dan mengaku bahwa kasus akan segera diproses P21 tapi menyebut pelaku tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Leo menyebut dirinya keberatan ketika polisi menyarankan untuk “membackup” berkas di kejaksaan dan menyebut dirinya tidak terdaftar di Dewan Pers. Dari situlah muncul tantangan viral yang memancing reaksi publik: “Kamu bayar Rp1 juta, kalau kamu benar wartawan terdaftar di Dewan Pers, saya bayar Rp500 juta,” kata Omrin, seperti diceritakan Leo.
Leo membuktikan tuduhan itu salah. Ia pulang ke rumahnya di Pancur Batu mengambil sertifikat kompetensi wartawan muda dari Dewan Pers bernomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90, lalu kembali ke Polsek untuk menunjukkan bukti tersebut.
Insiden itu sempat menimbulkan kericuhan di kantor polisi. Leo merasa difitnah dan tak terima atas pernyataan Iptu Omrin. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sumut, yang saat ini masih dalam tahap proses sidang Kode Etik.
Yang jadi tanda tanya, di tengah proses etik yang belum selesai, Iptu Omrin justru kembali menjabat dengan posisi baru sebagai Kanit Reskrim Polsek Patumbak. Kondisi ini menuai reaksi dari sejumlah kalangan, termasuk sesama perwira di Polrestabes Medan.
“Masih banyak Perwira yang menguasai ilmu reskrim, bukan cuma dia. Lagipula dia masih punya masalah etik,” ungkap seorang perwira yang enggan disebut namanya.
Leo Abertus yang dikonfirmasi soal kabar mutasi ini, merasa kecewa dan mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Harusnya menunggu putusan sidang etik dulu. Kok bisa orang yang sedang bermasalah justru dapat jabatan baru? Saya minta ini dievaluasi,” tegas Leo melalui pesan suara, Jumat (19/9/2025).
Leo juga mengingatkan bahwa dalam sidang etik, ia telah menyampaikan harapannya agar Omrin dicopot dari jabatan dan menjalani sanksi demosi. Ia juga meminta mantan Kanit Reskrim itu menepati janjinya soal taruhan Rp500 juta, karena terbukti Leo memang terdaftar resmi di Dewan Pers.
Sampai saat ini, keputusan final dari Komisi Kode Etik Polri belum diumumkan secara resmi. Polda Sumut juga belum memberikan pernyataan rinci soal alasan di balik mutasi perwira yang masih menjalani proses etik tersebut.


































