Maruli Siahaan Dorong Sinkronisasi Regulasi Demi Perlindungan Keluarga Perkawinan Campuran

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:13 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., selaku Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, menghadiri rapat internal Kelompok Fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia. Rapat tersebut digelar di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, sebagai forum pembahasan aspirasi dan isu strategis yang dihadapi keluarga hasil perkawinan campuran di Indonesia, Rabu 14 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat internal ini secara khusus membahas berbagai persoalan krusial terkait perlindungan hak dan kepastian hukum bagi keluarga perkawinan campuran, terutama pada sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian. PERCA Indonesia menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini dihadapi pasangan perkawinan campuran, mulai dari hambatan administratif hingga tumpang tindih regulasi yang berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi antar-sektor agar tidak terjadi benturan kebijakan yang justru merugikan keluarga perkawinan campuran. Ia menyoroti perlunya sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing pasangan WNI untuk bekerja dan/atau berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Menurut Dr. Maruli, ketidakharmonisan regulasi selama ini kerap menempatkan keluarga perkawinan campuran dalam posisi rentan secara hukum dan ekonomi. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar substansi dalam RUU Ketenagakerjaan secara tegas mengakomodasi hak bekerja bagi WNA pasangan sah WNI, tanpa menafikan prinsip perlindungan tenaga kerja nasional.

Lebih lanjut, Dr. Maruli Siahaan mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga. Ia menilai, keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah karena penugasan perusahaan, melainkan didasarkan pada ikatan keluarga yang sah dan dilindungi undang-undang.

Selain aspek RPTKA, Dr. Maruli juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan/atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kebijakan afirmatif tersebut dinilai penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga berkewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.

Sebagai penguatan aspek normatif, Dr. Maruli menilai perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenagakerjaan, yakni “Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran”. Definisi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif untuk membedakan antara tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.

Rapat internal Poksi Komisi XIII DPR RI bersama PERCA Indonesia ini menjadi wujud komitmen parlemen dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian berpihak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia. Di tengah dinamika global dan mobilitas lintas negara yang semakin tinggi, DPR RI diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, manusiawi, dan berkeadilan.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri RDPU dan FGD Bersama Komisi XIII DPR RI, Bahas Aspirasi Mahasiswa hingga Persoalan Agraria
Maruli Siahaan Hadiri Paripurna Penutupan Masa Persidangan III DPR RI 2025–2026
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Syukuran HUT ke-58 Fraksi Partai Golkar DPR RI, Teguhkan Komitmen Demokrasi dan Keadilan Sosial.
Perkuat Jiwa Kebangsaan, Dr. Maruli Siahaan Ikuti ToT Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di DPP Golkar
Perkuat Jiwa Kebangsaan, Dr. Maruli Siahaan Ikuti ToT Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di DPP Golkar
Dr. Maruli Siahaan Melayat ke Rumah Duka Orang Tua Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Maruli Siahaan Tekankan Lapas sebagai Upaya Terakhir dalam RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan
Maruli Siahaan Tekankan Lapas sebagai Upaya Terakhir dalam RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru