Jakarta Baranewssumut.com
Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum yang digelar di Ruang Komisi XIII, Nusantara II, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Rapat kerja ini menjadi forum penting dalam membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan kebijakan hukum nasional serta arah perencanaan program Kementerian Hukum ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh pimpinan Komisi XIII DPR RI dan dihadiri jajaran Kementerian Hukum beserta para anggota Komisi XIII. Dalam suasana rapat yang berlangsung serius dan konstruktif, para peserta membahas berbagai isu krusial yang memiliki dampak langsung terhadap sistem hukum nasional dan kepentingan masyarakat luas.
Agenda pertama rapat difokuskan pada pembahasan rencana program kerja dan anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026. Pembahasan ini bertujuan memastikan bahwa perencanaan program serta alokasi anggaran disusun secara tepat sasaran, selaras dengan prioritas pembangunan hukum nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, rapat kerja juga menyoroti isu-isu aktual terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menekankan pentingnya kesiapan regulasi turunan, peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur penegak hukum, serta sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal.
Menurut Dr. Maruli, penerapan regulasi baru tanpa persiapan yang matang berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga legislatif menjadi kunci utama dalam memastikan transisi hukum berjalan dengan baik dan berkeadilan.
Agenda selanjutnya membahas isu status kewarganegaraan, khususnya yang berkaitan dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri atau memiliki keterkaitan kewarganegaraan dengan negara lain. Pembahasan ini menitikberatkan pada perlindungan hak-hak WNI di luar negeri serta perlunya kejelasan dan penyempurnaan regulasi guna mengantisipasi persoalan kewarganegaraan ganda beserta implikasi hukumnya.
Rapat kerja juga mengangkat isu eksekusi objek fidusia yang selama ini kerap menjadi perhatian publik, terutama dalam praktik penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Komisi XIII DPR RI mendorong adanya kepastian hukum serta mekanisme eksekusi yang adil, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi secara proporsional.
Secara keseluruhan, rapat kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi Komisi XIII DPR RI dalam memastikan kebijakan serta pelaksanaan tugas Kementerian Hukum berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kehadiran dan peran aktif Dr. Maruli Siahaan dalam rapat tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembaruan dan penguatan sistem hukum nasional demi kepentingan bangsa dan negara.
(Harianto Siahaan)


































