Jakarta Baranewssumut.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., bersama rombongan Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelayanan publik keimigrasian serta pengendalian keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, Kamis 22 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam agenda kunjungan tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI meninjau secara langsung proses pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan paspor bagi masyarakat. Selain itu, perhatian juga difokuskan pada sistem dan mekanisme pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), mengingat wilayah Tangerang merupakan kawasan strategis dengan konsentrasi kawasan industri, bisnis, dan hunian orang asing yang cukup tinggi.
Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa optimalisasi pelayanan keimigrasian harus berjalan seiring dengan pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi dan investasi di kawasan industri menuntut kesiapan aparat imigrasi dalam memastikan seluruh aktivitas orang asing berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, ia mendorong peningkatan target operasi gabungan di kantong-kantong kawasan industri dan hunian orang asing. Operasi tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing sesuai dengan izin yang dimiliki, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sponsor agar patuh terhadap aturan keimigrasian.
Kedua, terkait pelayanan publik, Dr. Maruli merekomendasikan penambahan loket pelayanan maupun jumlah petugas di Kantor Imigrasi Tangerang. Langkah ini dinilai perlu guna mengurai antrean panjang pemohon paspor yang kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk. Ia juga menilai sistem pelayanan yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi Cilegon dapat direplikasi di kantor imigrasi lain yang memiliki beban pelayanan tinggi.
Ketiga, dalam aspek dukungan sarana dan prasarana, Dr. Maruli Siahaan mendorong pemanfaatan kelebihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara optimal. Menurutnya, PNBP tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan, kenyamanan pemohon, serta sarana pendukung lain guna menunjang kinerja aparatur imigrasi.
Rombongan Komisi XIII DPR RI juga mengapresiasi upaya dan kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, Komisi XIII menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar pelayanan keimigrasian semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Kunjungan kerja spesifik ini menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal pelayanan keimigrasian yang prima sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Upaya tersebut dinilai strategis dalam menjaga kedaulatan negara, menciptakan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
(Harianto Siahaan)


































