Jakarta Baranewssumut.com
Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menghadiri rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rapat tersebut digelar di Ruangan Rapat Komisi XIII, Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026, sebagai bagian dari agenda pengawasan dan pembahasan kebijakan strategis lembaga negara mitra kerja DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat kerja ini secara khusus membahas Rencana Program Kerja dan Anggaran (RPKA) LPSK Tahun 2026, sekaligus kontekstualisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Pembahasan diarahkan pada kesiapan kelembagaan LPSK dalam menyesuaikan tugas, fungsi, serta kewenangannya dengan dinamika hukum nasional yang terus berkembang.
Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menekankan pentingnya kesiapan struktural dan operasional LPSK agar mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Menurutnya, perubahan regulasi melalui KUHP dan KUHAP yang baru harus diiringi dengan penguatan kapasitas lembaga, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun koordinasi antarlembaga.
Secara khusus, Maruli Siahaan menyoroti kondisi Kantor Perwakilan LPSK di Kota Medan yang memiliki cakupan wilayah kerja sangat luas. Kantor perwakilan tersebut membawahi tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total wilayah kerja mencapai 55 kabupaten dan 20 kota. Namun, luasnya wilayah ini tidak sebanding dengan jumlah personel yang tersedia.
Ia mengungkapkan bahwa Kantor Perwakilan LPSK Medan saat ini hanya didukung oleh 18 personel, yang terdiri dari 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 pegawai non-ASN. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk menangani beban kerja serta kompleksitas perkara perlindungan saksi dan korban di wilayah dengan tingkat perkara yang relatif tinggi.
Sehubungan dengan itu, Dr. Maruli Siahaan berharap LPSK pusat dapat melakukan penataan dan penguatan sumber daya manusia di Kantor Perwakilan LPSK Medan. Selain penambahan personel, ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap formula penganggaran kantor perwakilan agar lebih proporsional, berbasis kebutuhan riil di lapangan, dan berorientasi pada efektivitas layanan.
Tidak hanya penguatan internal, Maruli Siahaan juga menekankan pentingnya sosialisasi dan koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai fungsi, kewenangan, serta batas layanan LPSK perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman, ekspektasi berlebihan, maupun tekanan dari pihak-pihak di luar mandat undang-undang.
Lebih lanjut, ia mendorong agar upaya sosialisasi tersebut melibatkan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra strategis LPSK. Dengan dukungan kebijakan yang kuat dari DPR, diharapkan LPSK dapat menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban secara optimal, selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia.
(Harianto Siahaan)


































