Maruli Siahaan Soroti Keterbatasan SDM LPSK Medan dalam Raker Komisi XIII DPR RI

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:48 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menghadiri rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rapat tersebut digelar di Ruangan Rapat Komisi XIII, Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026, sebagai bagian dari agenda pengawasan dan pembahasan kebijakan strategis lembaga negara mitra kerja DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat kerja ini secara khusus membahas Rencana Program Kerja dan Anggaran (RPKA) LPSK Tahun 2026, sekaligus kontekstualisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Pembahasan diarahkan pada kesiapan kelembagaan LPSK dalam menyesuaikan tugas, fungsi, serta kewenangannya dengan dinamika hukum nasional yang terus berkembang.

Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menekankan pentingnya kesiapan struktural dan operasional LPSK agar mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Menurutnya, perubahan regulasi melalui KUHP dan KUHAP yang baru harus diiringi dengan penguatan kapasitas lembaga, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun koordinasi antarlembaga.

Secara khusus, Maruli Siahaan menyoroti kondisi Kantor Perwakilan LPSK di Kota Medan yang memiliki cakupan wilayah kerja sangat luas. Kantor perwakilan tersebut membawahi tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total wilayah kerja mencapai 55 kabupaten dan 20 kota. Namun, luasnya wilayah ini tidak sebanding dengan jumlah personel yang tersedia.

Ia mengungkapkan bahwa Kantor Perwakilan LPSK Medan saat ini hanya didukung oleh 18 personel, yang terdiri dari 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 pegawai non-ASN. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk menangani beban kerja serta kompleksitas perkara perlindungan saksi dan korban di wilayah dengan tingkat perkara yang relatif tinggi.

Sehubungan dengan itu, Dr. Maruli Siahaan berharap LPSK pusat dapat melakukan penataan dan penguatan sumber daya manusia di Kantor Perwakilan LPSK Medan. Selain penambahan personel, ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap formula penganggaran kantor perwakilan agar lebih proporsional, berbasis kebutuhan riil di lapangan, dan berorientasi pada efektivitas layanan.

Tidak hanya penguatan internal, Maruli Siahaan juga menekankan pentingnya sosialisasi dan koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai fungsi, kewenangan, serta batas layanan LPSK perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman, ekspektasi berlebihan, maupun tekanan dari pihak-pihak di luar mandat undang-undang.

Lebih lanjut, ia mendorong agar upaya sosialisasi tersebut melibatkan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra strategis LPSK. Dengan dukungan kebijakan yang kuat dari DPR, diharapkan LPSK dapat menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban secara optimal, selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri RDPU dan FGD Bersama Komisi XIII DPR RI, Bahas Aspirasi Mahasiswa hingga Persoalan Agraria
Maruli Siahaan Hadiri Paripurna Penutupan Masa Persidangan III DPR RI 2025–2026
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Syukuran HUT ke-58 Fraksi Partai Golkar DPR RI, Teguhkan Komitmen Demokrasi dan Keadilan Sosial.
Perkuat Jiwa Kebangsaan, Dr. Maruli Siahaan Ikuti ToT Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di DPP Golkar
Perkuat Jiwa Kebangsaan, Dr. Maruli Siahaan Ikuti ToT Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di DPP Golkar
Dr. Maruli Siahaan Melayat ke Rumah Duka Orang Tua Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Maruli Siahaan Tekankan Lapas sebagai Upaya Terakhir dalam RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan
Maruli Siahaan Tekankan Lapas sebagai Upaya Terakhir dalam RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru