Maruli Siahaan Tekankan Lapas sebagai Upaya Terakhir dalam RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:57 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 04 Februari 2026 sebagai bagian dari agenda pengawasan dan evaluasi kebijakan pemasyarakatan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP ini secara khusus membahas identifikasi berbagai persoalan strategis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk implementasi serta implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan regulasi tersebut membawa paradigma baru pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pemulihan.

Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya reposisi lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai last resort atau tempat penahanan terakhir. Menurutnya, lapas seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana berisiko tinggi dan kejahatan serius, sehingga tidak lagi menjadi solusi utama bagi seluruh jenis pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Dr. Maruli mendorong agar pelaku tindak pidana ringan dialihkan ke skema pembinaan di luar lapas. Langkah ini dinilai mampu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) yang selama ini menjadi masalah kronis, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Selain itu, ia merekomendasikan penetapan mekanisme baku pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan restoratif yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mekanisme tersebut, menurut Dr. Maruli, harus disertai sanksi administratif yang tegas apabila kesepakatan restoratif tidak dijalankan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

Dr. Maruli juga mendorong pengembangan model pembinaan berbasis pemulihan, seperti kewajiban ganti kerugian, permintaan maaf secara terbuka kepada korban, serta pelaksanaan pelayanan sosial yang terukur dan dapat dievaluasi. Model pembinaan ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restoratif dibandingkan pendekatan represif.

Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah serta lembaga sosial sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan hukuman sosial. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan pembinaan di luar lapas berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan, serta mendapat dukungan sosial yang memadai di tingkat lokal.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pemasyarakatan, Dr. Maruli juga merekomendasikan integrasi sistem pemasyarakatan dengan teknologi pemantauan administratif. Pemanfaatan teknologi ini dinilai penting untuk menjamin kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan kesepakatan hukum tanpa harus menambah beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.

RDP tersebut menjadi wujud nyata komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri RDPU dan FGD Bersama Komisi XIII DPR RI, Bahas Aspirasi Mahasiswa hingga Persoalan Agraria
Maruli Siahaan Hadiri Paripurna Penutupan Masa Persidangan III DPR RI 2025–2026
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Syukuran HUT ke-58 Fraksi Partai Golkar DPR RI, Teguhkan Komitmen Demokrasi dan Keadilan Sosial.
Perkuat Jiwa Kebangsaan, Dr. Maruli Siahaan Ikuti ToT Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di DPP Golkar
Perkuat Jiwa Kebangsaan, Dr. Maruli Siahaan Ikuti ToT Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di DPP Golkar
Dr. Maruli Siahaan Melayat ke Rumah Duka Orang Tua Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Maruli Siahaan Tekankan Lapas sebagai Upaya Terakhir dalam RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Kerja Bersama Menteri Imipas

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru