Kepala Desa Aek Nabara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:09 WIB

501,182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara | Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara resmi menahan GT (41), Kepala Desa Aek Nabara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 486.044.841,37. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan GT sebagai tersangka pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 9 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat desa aktif.

GT diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dengan menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Modus korupsi yang dilakukan tersangka terjadi dalam pengelolaan anggaran desa Tahun 2023 dan 2024, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 486 juta lebih. “Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Mangasitua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski penyidik belum merinci secara spesifik modus korupsi yang dilakukan, namun Kejari Tapanuli Utara memastikan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur dugaan perbuatan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pola penyimpangan anggaran yang digunakan oleh GT selama dua tahun terakhir.

GT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus korupsi dana desa seperti ini bukanlah hal baru di wilayah Sumatera Utara. Sebelumnya Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sempat menyebutkan bahwa praktik penyimpangan anggaran desa merupakan salah satu tindak kriminal yang paling rentan terjadi di kawasan tersebut. Minimnya pengawasan serta kurangnya transparansi pengelolaan dana desa dinilai memberikan celah bagi oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri melalui penyelewengan dana publik.

Penahanan GT menjadi peringatan serius bahwa aparat penegak hukum tengah memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Penegakan hukum terhadap aparat desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang diharapkan dapat memberikan efek jera dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Kejaksaan pun menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam penyidikan ditemukan cukup bukti. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke persidangan untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan dana publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.

Berita Terkait

CV Bangun Persada Wahana Mandiri Disorot, Proyek MTSN 2 Bangka Tak Rampung Sesuai Kontrak
Anak Rantau Putra Lobu Siregar, Maruli Siahaan Salurkan 4 Ton Gula untuk Warga Jelang Natal
Kejati Sumut Sita Uang Pengganti Rp113 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I
Kejari Karo Tetapkan Tersangka Kelima dalam Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BBM Subsidi di Medan Polonia
IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Tegas Kejari Tangani Kasus Tipikor di Berbagai Instansi
Kejari Deliserdang Eksekusi Rp7 Miliar Uang Pengganti Korupsi Dua Terpidana
Terdakwa Akui Bertemu Gubernur Sumut Sebelum PT DNG Menangkan Tender Proyek Jalan di Paluta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru